Diterbitkannya Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) pada 30 Juli 2021 lalu, membuat populasi kendaraan listrik di Indonesia meningkat cukup signifikan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohammad Risal kepada awak media beberapa waktu lalu.
Tercatat kendaraan listrik di Indonesia kini telah mencapai 14.000 unit, di mana pada 30 Juli 2021 baru berkisar 7.585 unit. Untuk kendaraan yang memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) diperkirakan naik 132 unit dari sebelumnya yang hanya berkisar 112 unit.
Saat ini mobil listrik yang digunakan untuk penumpang telah digunakan sebanyak 1.656 unit, kendaraan roda tiga 262 unit, sepeda motor listrik sebanyak 12.464 unit, bus listrik 13 unit dan mobil barang listrik 5 unit.
“Sejak Perpres sudah banyak kendaraan listrik di Indonesia. Jadi sampai saat ini sudah ada segitu dan itu di luar motor konversi,” terang Risal seperti dikutip CNN Indonesia pada Rabu (1/12/2021).
Sekedar informasi saja, hingga 2021 dibutuhkan 12.236 unit mobil listrik dan 39.883 unit motor listrik untuk beredar di Indonesia guna mencapai target roadmap yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kebutuhan motor dan mobil listrik sendiri tiap tahunnya ditargetkan naik secara perlahan, seperti pada 2022 ditargetkan sebanyak 26.100 unit mobil listrik dan 79.766 unit motor listrik terjual di pasar Indonesia.
Pada 2023, ditargetkan 39.258 unit mobil listrik dan 119.649 unit motor listrik beredar di pasaran. Hingga pada 2030, ditargetkan keberadaan kendaraan listrik mencapai 132.983 unit untuk mobil listrik dan 398.530 unit motor.