Pada awal tahun 2023, pengusaha di Indonesia dibikin khawatir, Sob, gegara adanya Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia tahun 2022. Wah, kenapa, tuh? Dilansir Katadata, beberapa perusahaan berpendapat kalau kebijakan tersebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK pada perusahaan, Sob.
Wah, bisa gitu, ya
Yeps, pasalnya sistem Sinas-NK yang berbasis teknologi informasi ini dinilai menyulitkan pelaku usaha ketika hendak impor bahan baku, Sob. FYI, melansir laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sinas-NK adalah salah satu terobosan dari pemerintah Indonesia untuk memberikan pelayanan kepada para badan usaha yang lebih market friendly. Harapannya pelayanan ini bikin badan usaha lebih baik dalam memberikan layanan ke masyarakat.
Pelaku Usaha ‘Menjerit’
Oki Widjaja yang merupakan Ketua Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat-alat Listrik Rumah atau Gabel, menerangkan kalau sistem tersebut sering mengalami gangguan dan bikin pengusaha kesulitan untuk mendapatkan bahan baku–pekerjaan jadi tersendat.
Gegara susah dapat bahan baku, akhirnya perusahaan juga sukar memproduksi barang, deh. Kalau masalah ini nggak segera ditangani, ia berpendapat kalau keberadaan Sinas-NK bikin perusahaan kudu melakukan PHK, Sob.
“Pabrik tidak dapat bertahan lama bila tidak menghasilkan penjualan, yang bisa berakibat kepada PHK,” terang Oki, dikutip Katadata.co.id, Selasa (31/1).
Oki berharap neraca komoditas tersebut bisa menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta memberikan kepastian hukum dalam perizinan usaha. Tapi sayangnya yang terjadi, pebisnis malah dihantui dengan ketidakpastian pasokan bahan baku impor.
“Beberapa anggota Gabel sudah merasakan dampaknya, malah bila keadaan ini terus terjadi dan izin impor tidak diberikan kepada produsen produk-produk elektronika dan alat-alat rumah tangga maka produksi jelas akan terganggu,” terangnya.
Oki tak sendirian, kebijakan berbasis IT untuk proses persetujuan importasi tersebut juga menuai masukan dari Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Capt Subandi. Ia menjelaskan kalau pemerintah melalui tim Menko Perekonomian kudu segera turun tangan membenahi Sinas-NK ini.
“Sebab jika berlarut-larut akan banyak produsen/pabrik yang menghentikan produksinya akibat kekurangan bahan baku yang masih bergantung pada impor,” terangnya, dikutip Investor Daily, Senin (31/01).
Importir Berkeluh Kesah
Sedangkan Ketua Bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP GINSI, Erwin Taufan, membenarkan kalau saat ini banyak importir yang berkeluh kesah gegara Sinas-MK dijadikan syarat kebijakan impor, Sob. Menurut Erwin, banyak importir yang mengeluh karena barangnya sudah masuk pelabuhan namun nggak bisa dikeluarkan. Nah, bisnisnya jadi ‘macet’, kan, tuh.
Ia menambahkan kalau importasi seperti sparepart, elektronik, otomotif, ban, dan baja sejak Desember 2022 bahkan nggak bisa diproses saat mengajukan melalui Sinas-NK.
“Sinas-NK kini terpusat di Kantor Menko Perekonomian. Sementara peraturan teknisnya masing-masing instansi terkait seperti Kemendag dan Kemenperin masih berbeda-beda untuk persyaratan proses impor komoditas. Akibatnya ketika importir submit ke Sinas-NK, hanya bisa menyampaikan data kebutuhan impor saja, tetapi nggak direspons-respons alias diputus oleh sistem tersebut,” jelasnya.
Akibat dari ‘macetnya’ Sinas-NK ini, banyak barang impor tidak masuk atau sudah terlanjur masuk justru tertahan karena nggak bisa dikeluarkan dari pelabuhan lantaran nggak direspons-respons di Sinas-NK tersebut. Ia juga mengakui kalau banyak menerima laporan dari anggota GINSI terhadap hal tersebut khususnya yang menangani impor komoditi elektronik, otomotif, ban, sparepart, dan baja.
Berakibat pada Terjadinya PHK
Sama halnya seperti Oki, Azis Pane selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) berpendapat kalau Sistem-NK dikhawatirkan bakal berdampak pada adanya PHK karyawan karena bahan baku yang berkurang, Sob.
“Jelas kalau begini terus, dan pemerintah nggak mau menangani dengan cepat akan terjadi PHK, jadi pemerintah jangan lakukan birokrasi,” terangnya, dikutip Investor Daily. Senada, Capt. Subandi juga menyayangkan masalah ini karena memicu dampak pada ‘macetnya’ rantai pasokan industri manufaktur, barang konsumsi, dan lainnya.
“Ribuan pelaku usaha ini sangat bergantung pada regulasi pemerintah. Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK dan gangguan rantai pasok ke industri sulit dicegah jika pemerintah tidak merevisi kebijakannya, masalah ini harus segera diatasi,” menurutnya.
Seperti diketahui, peraturan perizinan impor dan ekspor mengalami penyesuaian seiring dengan PP No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan Peraturan Presiden No. 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Dalam penerapan NK tahap II, ada 19 komoditas yang izin impor dan ekspornya ditetapkan melalui SNK, Sob. Beberapanya yang masuk NK tahap II adalah jagung, bawang putih, masker, vaksin, besi, dan baja. Pada tahap I tahun 2021 ada 5 kelompok komoditas yang masuk NK yakni beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.
Sama halnya seperti ‘jeritan’ pelaku usaha saat ini, semoga masalah ini ke depannya cepat selesai, ya, Sob. Sinask-NK memang tujuannya baik–untuk memudahkan pengusaha automasi input data ke digital. Namun jangan sampai kebijakan ini bikin runyam, ya, baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah.