Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojek online (Ojol) di Indonesia naik berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Keputusan ini dikeluarkan setelah menghimpun masukan dari berbagai pihak.
Ada dua komponen yang akan diperhitungkan dalam menyusun tarif baru ojek online (Ojol) mendatang. Yakni, biaya pengemudi (tarif langsung) dan tarif tidak langsung (atau biaya sewa aplikasi). Sehingga, dengan memperhitungkan kedua komponen tersebut, maka dipastikan tarif ojek online naik dalam waktu dekat.
“Kebijakan ini ditandatangani pada 7 September 2022 dan harus berlaku efektif 3 hari kemudian. Jadi, tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Adapun kenaikan tarif terjadi pada tarif langsung, sementara tarif tidak langsung akan diturunkan. Kenaikan tarif langsung tersebut didasarkan pada kenaikan upah minimum (UMR) pengemudi, asuransi pengemudi, pajak tambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Mengenai hitungannya, tiap zona memiliki kenaikan yang berbeda, seperti pada zona pertama yakni Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali, memiliki kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp1.850 per km naik menjadi Rp2.000 per km atau naik sekitar 2 persen. Tarif batas atas zona pertama naik sebesar 8,7 persen atau dari Rp2.300 per km menjadi Rp2.500 per km. Batas jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.
Zona kedua yakni Jabodetabek, batas bawa naik sebesar 13 persen, dari Rp2.250 per km menjadi Rp2.550 per km. Batas atas naik dari Rp2.650 per km menjadi Rp2.800 per kilometer atau naik 8 persen. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa sebesar Rp13.000 hingga Rp13.500.
Terakhir zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa Tenggara dan sekitarnya batas bawah naik dari Rp2.100 per km menjadi Rp2.300 per km atau naik 9 persen. Batas atas naik sebesar 5,7 persen yakni dari Rp2.600 per km menjadi 2.750 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara RP10.500 – Rp13.000.
Tarif yang diumumkan tersebut merupakan perubahan tarif yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 64 Tahun 2022.