Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan menggalakkan penerapan kebijakan tarif parkir mahal untuk kendaran yang belum atau tidak lulus uji emisi. Yups, Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan diterapkan kembali.
Penerapan kebijakan tarif parkir mahal untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan dilakukan di 11 lokasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan,” bunyi Pasal 17 Pergub 66/2020.
Tidak hanya itu saja, Pemprov DKI Jakarta juga berencana akan memberlakukan denda pajak kendaraan (PKB) bagi mobil atau motor yang tidak lulus atau belum uji emisi. Meskipun kedua peraturan ini sudah disahkan pada Desember 2022 lalu, namun sampai saat ini kebijakan itu belum diterapkan.
Kenapa kebijakan tersebut belum dijalankan?
Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada awak media, ia menjelaskan jika ketentuan tersebut masih menunggu peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mengenai wilayah yang akan dikenakan disentif tarif parkir di Jakarta, antara lain: IRTI Monas, Pasar Mayestik, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Park and Ride Terminal Kalideres, Ruko Intercon Taman Kebon Jeruk, Gedung Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Parkir Taman Menteng, Taman Ismail Marzuki, dan Park and Ride Terminal Kampung Rambutan.
Nah, bagi Sobat SJ yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melakukan uji emisi, ada baiknya kamu melakukan uji emisi dengan mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, maupun ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Untuk memudahkan pencarian lokasinya, kamu bisa mengunduh aplikasi e-uji emisi melalui smartphone.
Sekedar informasi saja, jika kendaraan yang kamu gunakan tidak sesuai dengan ketentuan standar uji emisi kendaraan yang berlaku, kamu bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Tujuan dari uji emisi yaitu untuk mengurangi polusi udara di ibu kota.