Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Agenda

Siap-siap! Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Dikenakan Tarif Parkir Mahal di DKI Jakarta

Diterapkan di 11 lokasi sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

Penulis :Madava Nanda
January 17, 2023
in Agenda
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Pengecekan emisi gas buang kendaraan dinas di parkiran Kantor Walikota Jakarta Selatan. (Gambar: mediaindonesia.com).

Pengecekan emisi gas buang kendaraan dinas di parkiran Kantor Walikota Jakarta Selatan. (Gambar: mediaindonesia.com).

34
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan menggalakkan penerapan kebijakan tarif parkir mahal untuk kendaran yang belum atau tidak lulus uji emisi. Yups, Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan diterapkan kembali. 

Penerapan kebijakan tarif parkir mahal untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan dilakukan di 11 lokasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

ArtikelTerkait

Pameran Intertex – Inatex 2023

Bangkitkan Kejayaan Industri Tekstil lewat Pameran Intertex – Inatex 2023

March 30, 2023
Mengapa Hari Film Nasional_6

Mengapa Peringatan Hari Film Nasional pada 30 Maret?

March 30, 2023

“Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan,” bunyi Pasal 17 Pergub 66/2020. 

Tidak hanya itu saja, Pemprov DKI Jakarta juga berencana akan memberlakukan denda pajak kendaraan (PKB) bagi mobil atau motor yang tidak lulus atau belum uji emisi. Meskipun kedua peraturan ini sudah disahkan pada Desember 2022 lalu, namun sampai saat ini kebijakan itu belum diterapkan. 

Kenapa kebijakan tersebut belum dijalankan? 

Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada awak media, ia menjelaskan jika ketentuan tersebut masih menunggu peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Mengenai wilayah yang akan dikenakan disentif tarif parkir di Jakarta, antara lain: IRTI Monas, Pasar Mayestik, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Park and Ride Terminal Kalideres, Ruko Intercon Taman Kebon Jeruk, Gedung Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Parkir Taman Menteng, Taman Ismail Marzuki, dan Park and Ride Terminal Kampung Rambutan. 

Nah, bagi Sobat SJ yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melakukan uji emisi, ada baiknya kamu melakukan uji emisi dengan mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, maupun ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Untuk memudahkan pencarian lokasinya, kamu bisa mengunduh aplikasi e-uji emisi melalui smartphone. 

Sekedar informasi saja, jika kendaraan yang kamu gunakan tidak sesuai dengan ketentuan standar uji emisi kendaraan yang berlaku, kamu bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Tujuan dari uji emisi yaitu untuk mengurangi polusi udara di ibu kota.

Tags: agendaDKI Jakartaperaturan pemerintah provinsisampaijauhuji emisi

Artikel Terkait

Pameran Intertex – Inatex 2023
Agenda

Bangkitkan Kejayaan Industri Tekstil lewat Pameran Intertex – Inatex 2023

March 30, 2023
Mengapa Hari Film Nasional_6
Agenda

Mengapa Peringatan Hari Film Nasional pada 30 Maret?

March 30, 2023
5 Film Indonesia Klasik
Agenda

5 Film Indonesia Klasik Memorable Sepanjang Masa

March 29, 2023
Negara Paling Bahagia Sedunia
Agenda

Indonesia di Peringkat ke-84 Negara Paling Bahagia Sedunia

March 29, 2023
(Foto: dok. Ravel Entertainment).
Agenda

‘Soundrenaline 2023’ Bakal Digelar Awal September di Jakarta

March 29, 2023
Cuti Lebaran 2023
Agenda

Cuti Lebaran 2023 Dimajukan dan Ketentuan THR Tahun Ini!

March 27, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Lebaran 2023 Dimajukan dan Ketentuan THR Tahun Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version