Penerapan industri hijau di Indonesia semakin ditingkatkan partisipannya. Hal ini dapat terlihat dari mulai diwajibkannya sertifikasi industri hijau bagi pelaku industri di Tanah Air serta pemberian penghargaan bagi industri yang suda menerapkan prinsip-prinsip hijau.
Analis Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian Sri Gadis Pari Bekti mengatakan bahwa kini Standar Industri Hijau (SIH) atau sertifikasinya masih bersifat sukarela. Sri Gadis mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengupayakan kewajiban SIH pada komoditas tertentu,
“Ke depan untuk SIH atau sertifikasi, di dalam undang-undang maupun PP secara bertahap akan dilakukan secara wajib dan dua tahun ini sedang dilakukan kajian komoditas apa yang diberlakukan wajib,” kata Sri Gadis dalam sebuah siaran langsung, Kamis (14/4/2022).
Pengimplemetasian industri hijau di seluruh Indonesia memang masih masih mempunyai perjalanan panjang. Selain menyusun peta jalan industri hijau, diperlukan pula harmonisasi kebijakan, ketersediaan energi baru terbarukan (EBT) dan fasilitasi sirkular ekonomi.
Dari sisi harmonisasi kebijakan, diketahui selama ini masih banyak keluhan dari pengusaha terkait tumpah tindih standar industri hijau. Karena, selain penilaian dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mempunyai standarisasi sendiri untuk penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau yang kerap disebut penghargaan PROPER.
Menyoal fasilitas, baik itu untuk melakukan kegiatan ekonomi sirkular dan juga mengolah sumber energi baru terbarukan sehingga bisa dipakai, masih diperlukan bantuan dari pemerintah. Bantuan dari pemerintah untuk industri yang bersertifikasi hijau berupa pajak masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga.
Lebih lanjut, nantinya pembiayaan sertifikasi hijau akan menjadi salah satu dari insentif non-lokal yang akan disediakan pemerintah.
Jumlah Industri Bersertifikasi Hijau
Diketahui saat ini baru ada 44 perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikasi hijau dengan jumlah standar industri hijau yang dikeluarkan Kemenperin sebanyak 31 unit.
Padahal berdasarkan direktori industri manufaktur 2021 dari Badan Pusat Statistik, jumlah perusahaan industri skala menengah dan besar mencapai sekitar 29.000 perusahaan. Artinya, capaian sertifikasi industri hijau sampai dengan tahun lalu baru mencapai 0,15 persen saja.
Maka dari itu, perusahaan industri dalam negeri diharapkan bisa meningkatkan kinerjanya dari mulai menerapkan prinsip-prinsip hijau dalam kegiatannya hingga nantinya bisa bersertifikasi hijau dan mendapatkan penghargaan industri hijau dari Kementerian Perindustrian.