Kasus judi online di Indonesia menuju titik penanganan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sebelumnya telah beredar unggahan video di media sosial menampilkan aktris dan pesohor Wulan Guritno mempromosikan layanan judi online bernama Sakti123. Setelah seret Wulan Guritno, berkembang pula usulan agar judi di dunia maya dipunguti pajak.
Eh, beneran nggak, ya, Sob? Hmm…, kira-kira kalau judi online di Indonesia yang termasuk ranah pidana ini dikenai pajak, mungkinkah judi menjadi aktivitas publik yang lebih bermanfaat?
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan, influencer atau pemengaruh yang turut mempromosikan judi online tergolong sebagai perbuatan menentang aturan hukum. Artinya jika benar, dengan seret Wulan Guritno dalam judi online mengindikasikan tindak pelanggaran hukum.
“Bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” kata Brigjen Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com.
Adi Vivid mengatakan pula, pemeriksaan terhadap artis Wulan Guritno dijadwalkan pada Kamis mendatang (14/9/2023). Hal ini dimaksudkan klarifikasi untuk mendalami dugaan situs judi online yang seret Wulan Guritno dalam promosinya.
Bulan Agustus lalu, telah beredar luas di media sosial, video unggahan yang menampilkan sosok Wulan Guritno berkata-kata mempromosikan suatu hiburan yang diduga termasuk layanan judi online bernama Sakti123. Karena itulah, kasus ini menjadi marak diperbincangkan karena diduga seret nama aktris Wulan Guritno.
Wulan awalnya akan diklarifikasi pada Kamis (7/9/2023). Namun, Wulan meminta penundaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, alasan Wulan batal diperiksa karena kondisinya kurang sehat.
“Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat,” kata Ramadhan di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Usulan Judi Dikenai Pajak
Selain seret Wulan Guritno, muncul pendapat agar judi online menjadi aktivitas publik yang perlu dikenai pungutan pajak. Hal ini diusulkan salah satunya mencuat dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi.
Budi Arie mengungkapkan, dia menerima usulan berbagai pihak untuk memberlakukan pungutan pajak judi online. Adapun secara praktik, pengenaan pajak akan diatur menurut ketentuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terkait itu, Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengatakan, pihaknya belum menentukan ketetapan terkait usulan pajak judi online.
“Sampai dengan saat ini, belum ada pembahasan terkait pengenaan pajak atas judi online tersebut,” ujar Dwi, pada Jumat (8/9/2023).
Nah, bagi peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Nailul Huda, wacana pungutan pajak judi online malah cenderung menyesatkan publik.
“Otomatis sebenarnya itu ketika mereka (pelaku judi online) diberikan pajak, mereka bikin ini legal, jadi organ legal. Makanya saya bilang bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan,” kata Nailul dalam diskusi publik virtual “Bahaya Pinjaman Online bagi Penduduk Usia Muda”, Senin lalu (11/9/2023).
Nailul menegaskan, pungutan pajak judi online sama saja dengan melegalkan kegiatan tersebut. Padahal, kata dia, berdasarkan aturan perundang-undangan judi online dilarang di Indonesia.
“Kita harus ikuti kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum. Jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari Pak Menteri Kominfo Budi Arie ini itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurutmu gimana, Sob, perlu diberlakukan pengenaan pajak nggak nih untuk judi online?