Sampaijauh
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Serba-serbi Pangkat Tituler TNI, Bisa Dikasih ke Warga Sipil?

Mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan prajurit TNI yang mengenyam pendidikan kemiliteran.

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Madava Nanda
December 16, 2022
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 4 menit
0 0
0
serba-serbi pangkat tituler

Artis Deddy Corbuzier saat diberikan pangkat tituler oleh Menhan Prabowo Subianto. Sumber foto: instagram.com/@mastercorbuzier

45
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Sob, umumnya untuk mendapatkan pangkat kemiliteran, seseroang harus berkarir sebagai prajurit. Namun ternyata pangkat kemiliteran ini bisa dberikan ke warga biasa yang tak mengenyam pendidikan kemiliteran TNI sekalipun. Pangkat tersebut adalah pangkat tituler yang baru-baru ini banyak diperbincangkan karena diberikan ke selebriti Deddy Corbuzier. Nah, kali ini Sampaijauh.com mau bahas lebih lanjut serba-serbi pangkat tituler.

Sebenarnya apa sih pangkat tituler tersebut? Pangkat tituler adalah gelar atau pangkat yang diberikan kepada warga negara yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan.

ArtikelTerkait

Tahapan Pendidikan Seks

Tahapan Pendidikan Seks pada Anak, Orangtua Jangan Minder

January 27, 2023
Motor listrik berjenis scooter asli Probolinggo. (Foto: promediateknologi.com).

Aturan Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta, Terbit Awal Februari?

January 27, 2023

Pemberian kepangkatan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Serendah-rendahnya jabatan keprajuritan yang akan diberikan adalah letnan dua.

Yang Bisa Mendapatkan Pangkat Tituler

Siapa saja sih yang bisa nerima pangkat tituler? Hal ini diatur dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Khususnya pada pasal 7.

  1. Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
  2. Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
  3. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan
  4. Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
  5. Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.

Kalau di kasus Deddy Corbuzier yang diberikan pangkat tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang juga disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, dikatakan, sih, alasannya karena Deddy dinilai punya kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI terutamanya dalam kapasitas komunikasi di sosial media.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Deddy Corbuzier, Ph.D (@mastercorbuzier)

Dengan kemampuannya, Deddy diharapkan dapat membantu TNI menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Performa Deddy juga dianggap mampu memaksimalkan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

FYI, jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan, maka pangkat dicabut kembali. Adapun tugas yang biasanya diemban oleh orang yang diberikan pangkat tituler ialah menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Prajurit dengan Gelar Tituler juga Dapat Tunjangan?

Selain kewajiban, ada juga hak-hak yang akan didapatkan oleh seorang prajurit dengan pangkat tituler. Yaitu tunjangan tituler sebesar 15% dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga. Ada juga tunjangan jabatan, perawatan untuk prajurit dan keluarga. Tapi ini semua hanya bisa dinikmati selama orang tersebut masih memiliki gelar tituler.

Deretan Warga Sipil Lainnya yang Juga Sandang Gelar Tituler

Nah, ternyata sebelum Deddy Corbuzier yang ternyata bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, sudah banyak orang terlebih dahulu yang mendapatkan gelar tituler baik untuk TNI AD maupun TNI AU. Beberapa yang terkenal adalah Idris Sardi, seorang legenda dan maestro biola di dunia musik Indonesia, lalu ada juga 3 pilot Garuda Indonesia yang pernah menerbangkan pesawat militer RI 1 yaitu Vira Nugraha Parantha Soemakno, Doddy Darmawan, dan Hilman Nugraha. Kalau mau tau lengkap daftar orang yang menyandang gelar tituler kamu bisa lihat di laman ini, Sob.

Itu dia, Sob, serba-serbi gelar atau pangkat tituler TNI yang ternyata bisa diberikan ke warga sipil dengan situasi dan kondisi tertentu. Kira-kira setelah Deddy Corbuzier, bakal ada lagi nggak ya warga sipil yang dapat pangkat tituler?

Tags: Andika Perkasadeddy corbuziermenteri pertahananpangkat tituler TNItni

Artikel Terkait

Tahapan Pendidikan Seks
Berita Pilihan

Tahapan Pendidikan Seks pada Anak, Orangtua Jangan Minder

January 27, 2023
Motor listrik berjenis scooter asli Probolinggo. (Foto: promediateknologi.com).
Berita Pilihan

Aturan Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta, Terbit Awal Februari?

January 27, 2023
Karakter Fiksi Drama Korea
Hiburan

5 Karakter Fiksi Drama Korea yang Mustahil di Dunia Nyata

January 27, 2023
mineral dan pernikahan
Berita Pilihan

Mineral dan Pernikahan: Tradisi Romantis Sedekat Nadi

January 27, 2023
arti warna urine
Sains dan Teknologi

Arti Warna Urine dan Hubungannya dengan Kondisi Kesehatan

January 27, 2023
Kendaraan mewah berpelat nomor khusus. (Foto: kumparan.com).
Berita Pilihan

Pelat Kendaraan Akhiran RF Bakal Ditiadakan Mulai Oktober 2023

January 27, 2023
Next Post
eksplorasi-bahan-nuklir-cover

Eksplorasi Bahan Nuklir Direstui Jokowi, Ini Jenis Komoditasnya!

Terpopuler

  • istilah dalam dunia tambang

    15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ogah Beli? Sekarang Ada Lato-lato Versi Online, Seru Pol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 5 Senjata Tradisional dari Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Bahasa Daerah di Sulawesi Tenggara yang Perlu Kamu ketahui!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

NGOMONGIN INDUSTRI SEKITAR KITA

NGOMONGIN INDUSTRI SEKITAR KITA

00:03:48
Sampaijauh

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version