Sob, umumnya untuk mendapatkan pangkat kemiliteran, seseroang harus berkarir sebagai prajurit. Namun ternyata pangkat kemiliteran ini bisa dberikan ke warga biasa yang tak mengenyam pendidikan kemiliteran TNI sekalipun. Pangkat tersebut adalah pangkat tituler yang baru-baru ini banyak diperbincangkan karena diberikan ke selebriti Deddy Corbuzier. Nah, kali ini Sampaijauh.com mau bahas lebih lanjut serba-serbi pangkat tituler.
Sebenarnya apa sih pangkat tituler tersebut? Pangkat tituler adalah gelar atau pangkat yang diberikan kepada warga negara yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan.
Pemberian kepangkatan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Serendah-rendahnya jabatan keprajuritan yang akan diberikan adalah letnan dua.
Yang Bisa Mendapatkan Pangkat Tituler
Siapa saja sih yang bisa nerima pangkat tituler? Hal ini diatur dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Khususnya pada pasal 7.
- Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
- Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
- Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan
- Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
- Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.
Kalau di kasus Deddy Corbuzier yang diberikan pangkat tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang juga disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, dikatakan, sih, alasannya karena Deddy dinilai punya kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI terutamanya dalam kapasitas komunikasi di sosial media.
View this post on Instagram
Dengan kemampuannya, Deddy diharapkan dapat membantu TNI menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Performa Deddy juga dianggap mampu memaksimalkan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
FYI, jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan, maka pangkat dicabut kembali. Adapun tugas yang biasanya diemban oleh orang yang diberikan pangkat tituler ialah menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Prajurit dengan Gelar Tituler juga Dapat Tunjangan?
Selain kewajiban, ada juga hak-hak yang akan didapatkan oleh seorang prajurit dengan pangkat tituler. Yaitu tunjangan tituler sebesar 15% dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga. Ada juga tunjangan jabatan, perawatan untuk prajurit dan keluarga. Tapi ini semua hanya bisa dinikmati selama orang tersebut masih memiliki gelar tituler.
Deretan Warga Sipil Lainnya yang Juga Sandang Gelar Tituler
Nah, ternyata sebelum Deddy Corbuzier yang ternyata bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, sudah banyak orang terlebih dahulu yang mendapatkan gelar tituler baik untuk TNI AD maupun TNI AU. Beberapa yang terkenal adalah Idris Sardi, seorang legenda dan maestro biola di dunia musik Indonesia, lalu ada juga 3 pilot Garuda Indonesia yang pernah menerbangkan pesawat militer RI 1 yaitu Vira Nugraha Parantha Soemakno, Doddy Darmawan, dan Hilman Nugraha. Kalau mau tau lengkap daftar orang yang menyandang gelar tituler kamu bisa lihat di laman ini, Sob.
Itu dia, Sob, serba-serbi gelar atau pangkat tituler TNI yang ternyata bisa diberikan ke warga sipil dengan situasi dan kondisi tertentu. Kira-kira setelah Deddy Corbuzier, bakal ada lagi nggak ya warga sipil yang dapat pangkat tituler?