Pemerintah AS pulangkan tiga patung bersejarah yang merupakan warisan budaya Indonesia. Lebih tepatnya oleh perwakilan Jaksa Wilayah Manhattan, New York, Cyrus Vance Jr, Amerika Serikat. Ketiganya dikembalikan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Konsul Jenderal RI di New York Dr. Arifi Saiman, MA dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS Erik Rosenblatt pada 21 Juli 2021 lalu.
Diduga ketiga patung tersebut awalnya diselundupkan dari Indonesia oleh seseorang warga negara AS berketurunan India yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang-barang antik, bernama Subhash Kapoor. Patung-patung yang ia selundupkan pun dibawa ke Amerika untuk dijual kembali di Galeri Art of the Past yang terletak di Madison Avenue.
Bentuk patung-patung tersebut bermacam-macam, antara lain patung Dewa Siwa (6x4x8,25 inci) bernilai sekitar Rp186,3 juta, patung Parwati (5,5x4x5x7,5 inci) bernilai Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha (3x2x4,5 inci) bernilai Rp596,8 juta.
Dalam hal ini Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia langsung menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Konjen RI di New York dan Deputi Agen Khusus Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) Erik Rosenblatt beserta jajarannya yang telah mengusahakan untuk pulangkan ketiga patung bersejarah tersebut yang ternyata merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (OCBD) Indonesia.
Ketiga patung tersebut berada di bawah lindungan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya yang di dalamnya sudah dijelaskan jika setiap OCBD tidak bisa dibawa ke luar negeri. Namun, masih saja ada beberapa pihak yang melanggar aturan tersebut.
Untungnya, pelaku-pelaku yang menyelundupkan patung-patung cagar budaya ini telah berhasil ditangkap. Begitupun dengan benda-bendanya yang masih bisa diselamatkan dan dikembalikan ke negara asalnya, Indonesia.
Di sisi lain, Jaksa New York, Country Cyrus Vance Jr, turut merasa terhormat bisa mengembalikan ketiga patung yang merupakan bagian dari cagar budaya Indonesia. Ia juga mengatakan kejahatan pencurian terhadap benda warisan budaya merupakan serangan sejarah atas suatu bangsa.
Ketiga patung tersebut memiliki fungsi yang berbeda
Menurut seorang Arkeolog dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional Harry Octavianus Sofian mengatakan terdapat tiga jenis patung yang berbeda-beda berdasarkan kuantitas pemujaan. Pertama bernama arca istadewata, yaitu arca yang biasanya dimiliki oleh perseorangan sehingga dapat dibawa ke mana-mana. Kedua bernama arca kuladewata, yang biasanya terdapat di rumah-rumah atau keluarga. Terakhir bernama archa Garbadewata, yaitu jenis arca yang dipuji oleh banyak orang seperti masyarakat.
Mengingat Indonesia juga banyak patung atau arca dewa-dewi Hindu yang ditemukan di beberapa candi di Indonesia. Setelah melihat keaslian ketiga patung yang berhasil diselundupkan tersebut Harry juga berpendapat jika patung-patung tersebut merupakan benda bersejarah atau peninggalan cagar budaya.