Buat yang suka parkir sembarangan di jalan, siap-siap menikmati sanksi baru dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yaitu cabut pentil ban. Sanksi ini bahkan sudah diterapkan personel Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Kebayoran Baru bersama Polres Metro Jakarta Selatan ke sepeda-sepeda motor yang parkir liar di Jalan Gunawarman dan Senopati, Jakarta Selatan pada Senin (29/5/2023) lalu.
Nggak nanggung-nanggung, personel Dishub dan Polres Metro Jakarta Selatan panen 15 pentil ban sepeda motor dalam sekali operasi. Penindakan ini merupakan respon dari aduan masyarakat tentang parkir liar di kawasan tersebut.
Diharapkan dengan adanya pemberitahuan sanksi cabut pentil ban bagi kendaraan yang parkir liar serta aksi nyata operasi langsung oleh petugas, bisa menciptakan kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan.
“Kami mengimbau kepada para warga yang hendak parkir kendaraan miliknya, agar tetap memperhatikan kenyamanan pengguna jalan dan tidak parkir sembarangan,” kata Kepala Satpel Dishub Kebayoran Baru Pinem.
Lebih lanjut, kata Pinem nanti kedepannya juga bakal ada petugas patroli di sjeumlah ruas jalan untuk mengarahkan pengguna kendaraan untuk tidak melakukan parkir atau berhenti di lajur khusus sepeda maupun pedestrian di kawasan tersebut.
Hal ini nggak hanya berlaku untuk sepeda motor saj, Sob. Bahkan jika ada mobil yang parkir sembarangan di ruas jalan Senopati, mobil juga akan dicabut pentil bannyak diderek oleh mobil yang disiapkan petugas.
Parkir liar tak hanya membuat jalan jadi semerawut, terkadang bisa menimbulkan masalah lainnya saar momen ini dimanfaatkan oleh juru parkir liar yang datang tiba-tiba serta mematok tarif tinggi. Ada yang pernah ditagih Rp10 ribu usai parkir liar di depan Masjid Istiqlal bahkan hingga Rp50 ribu di kawasan Pasar Tanah Abang.
Selain menerbitkan pemilik kendaraan bermotor yang parkir liar, Dishub DKI Jakarta akan menertibkan juru parkir liar ini berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satpol PP, sama seperti penindakan parkir liar sebelumnya.
Jadi, parkirlah kendaraan di tempat resmi, Sob. Selain membuat nyaman pejalan kaki dan tak membuat semrawut jalan, tentunya parkir di tempat resmi juga menjamin keamanan kendaraanmu, Sob.