Sampaijauh
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Sanksi Berat bagi Kasus Kebocoran Data Pribadi, Hati-hati!

Dianggap masih memberatkan lembaga dan korporasi.

Penulis :Fitria Rahmawati| Editor :Debby Utomo
September 5, 2022
in Berita Pilihan, Sains dan Teknologi
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
Ssnksi Berat Kebocoran Data Pribadi

Foto ilustrasi pemboran data pribadi.Sumber foto: techbiz.id

16
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Belakangan ini kasus kebocoran data pribadi milik masyarakat dari sejumlah lembaga atau institusi dan korporasi semakin bertambah banyak. Padahal, bila berbicara tentang data pribadi seharusnya bersifat rahasia dan ada perlindungan khusus, kan?

Anehnya justru kebocoran data pribadi yang kerap terjadi di Indonesia kebanyakan berasal dari platform digital seperti media sosial, marketplace, dan masih banyak lagi. 

ArtikelTerkait

rute mini 28 januari

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Elon Musk. (Foto: kureta.id).

Ternyata Ada Tawaran Menarik dari Indonesia untuk Tesla

February 3, 2023

Karena kasusnya semakin lama kian merebak, maka hal ini mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera dirampungkan. 

Namun, masalah ini jadi lebih rumit karena pada draft naskah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur tentang sanksi berat bagi orang atau korporasi yang melakukan penyalahgunaan kebocoran data pribadi.

Mengapa dikatakan rumit? Lantaran hingga saat ini masih belum ada kejelasan perihal hukum bagi pelaku yang membocorkan data. Akibatnya, tak jarang polisi atau penyidik yang masih kebingungan untuk menjerat pelaku pembocoran data pribadi karena belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Nah, loh? 

Namun, kalau mengacu pada isi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Data Pribadi yang dibuat pada Desember 2019 lalu. Terdapat beberapa poin ketentuan sanksi bagi pelakunya:

1. Setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 72 (dua) tahun atau dipidana denda paling banyak Rp20 miliar. 

3. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70 miliar. 

4. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memasang dan//atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolh data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar perlindungan data pribadi sebagaimana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 10 miliar.

5. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fsilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. 

6. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda.

7. Pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi paling banyak 3 (tiga) kali dan maksimal pidana denda yang diancam.

8. Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a) Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana.

b) Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi.

c) Pelanggaran permanen melakukan perbuatan tertentu.

d) Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.

e) Melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan.

f) Pembayaran ganti kerugian.

Jika ditelaah dari isi draft RUU PDP mengenai ketentuan sanksi berat terhadap kebocoran data pribadi tadi, banyak pihak menilai bahwa sanksi masih menekankan pada lembaga atau korporasi. Oleh sebab itu, dibutuhkan pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi agar tidak terjadi kesalahpahaman seputar RUU antar lembaga. Nah, kalau menurut Sobat sendiri bagaimana, nih? Apa Sobat setuju dengan rancangan UU tersebut?

Tags: kebocoran data pribadiperlidungan data pribadirancangan undang-undangsampaijauh

Artikel Terkait

rute mini 28 januari
Berita Pilihan

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Elon Musk. (Foto: kureta.id).
Berita Pilihan

Ternyata Ada Tawaran Menarik dari Indonesia untuk Tesla

February 3, 2023
Berita Pilihan

Pengguna Sepeda Listrik Berkecepatan 35 km/jam Wajib Pakai SIM dan Helm

February 3, 2023
bayi anoa lahir
Sains dan Teknologi

Bayi Anoa Lahir Secara Caesar di ABC BPSILHK Manado

February 3, 2023
IIMS 2023
Agenda

IIMS 2023 Hadir Lagi di Jakarta, Pencinta Otomotif Merapat, yuk!

February 3, 2023
(Gambar: brightspotcdn.com).
Berita Pilihan

Elon Musk Bakal Jadikan Twitter Platform Jual Beli?

February 2, 2023
Next Post
turnamen esports outdoor terbesar

Turnamen Esports Outdoor Terbesar Dunia akan Digelar di Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Perubahan Lambang Pancasila

    Lambang Garuda Pancasila Sempat Alami Perubahan, Apa Saja Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 5 Senjata Tradisional dari Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ogah Beli? Sekarang Ada Lato-lato Versi Online, Seru Pol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Sampaijauh

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version