UNESCO kembali menetapkan salah satu daerah di Indonesia untuk menjadi tempat yang wajib dilindungi. Kali ini, organisasi pendidikan, keilmuan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan Saleh – Moyo – Tambora (SAMOTA) menjadi Cagar Biosfer.
Penetapan SAMOTA sebagai cagar biosfer diumumkan pada 19 Juni 2019 di Paris, Perancis dalam The 31st Session of the Man and the Biosphere Programme International Coordinating Council.
Wilayah SAMOTA terletak di antara Gunung Rinjani, Lombok, dan Pulau Komodo mencakup area seluas 724.631,52 hektar. Wilayah ini terdiri dari lima ekosistem utama, yakni pulau-pulau kecil, wilayah pesisir pantai hutan bakau, dataran rendah, pegunungan, dan sabana.
Selain itu, di sepanjang kawasan cagar biosfer SAMOTA terdapat rumah-rumah bagi 146.000 orang dari berbagai kelompok atau etnis yang kawasan intinya berperan penting dalam melestarikan keanekaragaman hayati kawasan.
Sedangkan kawasan penyangga dan transisinya memiliki potensi pertanian untuk produksi buah, sayur, beras, kopi, dan peternakan. Kawasan SAMOTA juga memiliki 49 pulau kecil dan 52 desa, di mana pulau-pulau kecil tersebut berada di Sumbawa (36 pulau) tepatnya di Teluk Saleh dan di Dompu sebanyak 13 pulau.
Jika dilihat, kawasan SAMOTA juga memiliki potensi wisata yang besar, karena keindahan pegunungan Tambora dan aktivitas masyarakat Pulau Sumba yang mampu menarik wisatawan dari dalam dan luar negeri.
Dengan ditetapkannya Teluk Saleh, Moyo dan Tambora sebagai cagar biosfer oleh UNESCO maka mendorong pemerintah NTB untuk menjalankan program pembangunan berkelanjutan.
“Kita memiliki tugas besar untuk menjaga, mengelola, dan mengembangkan cagar biosfer ini agar predikat yang telah kita terima di pertemuan ini tak hanya di atas kertas,” jelas Sitti Rohmi Djalilah, Wakil Gubernur NTB seperti dikutip beberapa media nasional.
Pemerintah daerah NTB berharap wilayah SAMOTA mendapat dukungan dari banyak pihak mulai dari masyarakat, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota di NTB, hingga pemerintah pusat.
Sebelumnya, UNESCO telah menetapkan beberapa daerah di Indonesia menjadi cagar biosfer, seperti Gunung Leuser, Pulau Siberut, Lore Lindu, Pulau Komodo, Gunung Gede Pangrango, Tanjung-Puting, Bromo-Semeru-Tengger-Arjuno, Takabonerate, Blambangan, Lore Lindu, Danau Sentarum Kapuas Hulu dan Gunung Rinjani.