Sob, sudah memasuki bulan suci Ramadan, nih. Salah satu kegiatan yang khas dilakukan saat Ramadan selain ngabuburit dan buka bersama yaitu Sahur on the Road atau santap sahur bersama di jalanan. Namun, di tahun ini, lagi-lagi kegiatan Sahur on the Road dilarang lho, Sob.
Kegiatan SOTR dilarang oleh Polda Metro Jaya untuk beberapa alasan. Kapolda Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kegiatan SOTR tak produktif bisa berdampak negatifnya seperti timbul konvoi arak-arakan liar dan balap liar. Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tak mengadakan kegiatan sahur bersama di luar ruangan selama Ramadan 2023 ini.
Oh, ya, larangan ini juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan atau Maklumat Polda Metro Jaya. Maklumat yang diketahui teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023 tersebut selain memgimbau masyarakat tak melakukan SOTR atau konvoi subuh hingga menggunakan petasan yang dibunyikan selama sahur karena dianggap menimbulkan gangguan.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama Sahur on the Road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” ujar Fadil.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kalau larangan ini juga mengacu pada perundang-undangan yang ada di Indonesia. Seperti larangan konvoi alegoris yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Alegoris ini adalah konvoi yang melibatkan jalanan di tempat umum, publik, yang kemudian dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan berlalu lintas gitu,” tutupnya.
Trunoyudo juga mengingatkan bagi masyarakat yang melanggar maklumat dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ini bisa dikenakan sanksi pidana.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” pungkasnya.
Nah, diingat-ingat ya, Sob, larangan berkumpul dan melakukan konvoi di bulan Ramadan, terutama saat sahut. Tapi, yang dilarang cuma kegiatan Sahur on the Road, nih. Jika kegiatan sahur bersama di tempat-tempat suci seperti di masjid, tidak dilarang, ya