Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Perindustrian Ragam Industri

RUU Kesehatan Disahkan, 3 Masalah Rentan Rugikan Publik

Jadi bagian dari Omnibus Law, UU Kesehatan terbaru membuat layanan kesehatan berorientasi komersial.

Penulis :Robertus Roni
July 12, 2023
in Ragam Industri, Trending
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
RUU Kesehatan Disahkan

PPNI, IDI, dan anggota organisasi lain berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senin, 28 November 202 menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. (Foto: Liputan6.com/ Ade Nasihudin).

15
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (11/7/2023). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022–2023. Sayangnya, dengan RUU Kesehatan telah disahkan, dikhawatirkan ada 3 masalah yang rentan bakal rugikan publik.

https://sampaijauh.com/wp-content/uploads/2023/07/Video-Ketum-Pengurus-Besar-IDI.mp4

Protes pun disuarakan beberapa pihak, di antaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Transparency International Indonesia. Jauh sebelum disetujui dan ketok palu, RUU Kesehatan yang bernuansa sama dengan Omnibus Law ini telah ditolak oleh sejumlah asosiasi tenaga medis. Namun, mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan.

Lalu, apa saja masalah yang muncul dari RUU Kesehatan yang telah disahkan ini? 

Membatasi Ruang Partisipasi Publik

Pertama, seperti telah disinggung, pembahasan RUU Kesehatan membatasi ruang partisipasi rakyat. Sebagaimana proses pembahasan UU Cipta Kerja dan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus yang terbukti membuat rakyat sulit berpartisipasi. Aturan yang termuat di dalamnya lalu berpotensi untuk bertentangan bukan hanya dengan UU lain, tapi juga konstitusi UUD 1945.

via GIPHY

Industrialisasi Kesehatan dan Makin Komersial

Memperoleh layanan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Namun RUU Omnibus Kesehatan yang telah menjadi UU Kesehatan baru mengubah filosofi bidang pelayanan kesehatan. Jika sebelumnya melayani pemenuhan hak dasar warga negara, kini akan berangsur menjadi kegiatan industrialisasi dan komersialisasi yang berorientasi bisnis dan mencari keuntungan.

Salah satu wujud praktiknya adalah dengan dihapuskannya alokasi anggaran minimal. Hal ini akan berdampak prasyarat pemenuhan hak atas layanan kesehatan bergantung pada “kebaikan hati” penguasa pusat dan daerah.

Pemenuhan hak atas kesehatan jelas merupakan kewajiban negara, juga menyangkut pemenuhan kewajiban harus dibuktikan dengan alokasi anggaran minimal untuk sektor kesehatan. Lalu apa yang terjadi bila pemerintah tidak menyediakan anggaran minimal kesehatan publik?

Penghapusan alokasi anggaran minimal akan membuat standar pemenuhan layanan kesehatan bagi publik tidak diterapkan secara layak. Warga negara akan semakin dipersulit, dan rentan dibebani dengan ongkos mahal.

Liberalisasi Layanan Kesehatan

UU Kesehatan membuka keran kesempatan bagi tenaga kesehatan yang berstatus warga negara asing (WNA) untuk dapat bekerja di fasilitas kesehatan Indonesia. UU Kesehatan juga menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan WNA tenaga kesehatan harus bisa berbahasa Indonesia.

Dalam ketentuan yang berlaku sebelumnya, standar kemampuan berbahasa Indonesia bertujuan untuk menyesuaikan pasien di Indonesia yang mayoritas berasal dari kelas menengah. Nah, Sob, dengan WNA diperbolehkan memakai bahasa bukan Indonesia, menunjukkan bahwa layanan dari tenaga kesehatan asing terkesan hanya untuk pasien dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

Jadi bias pelayanan yang kurang manusiawi dan nggak adil, kan, Sob? 

Mau dibawa ke mana pelayanan publik di bidang kesehatan ini? (Foto ilustrasi via bisnistoday.co.id).

Aspek Perlindungan Hukum

Di sisi lain, UU Kesehatan menjamin perlindungan hukum bagi nakes sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Seperti diungkapkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Syahril, para nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan. Maka sudah sepatutnya mendapatkan hak termasuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.

Dalam UU Kesehatan baru, pemerintah mengusulkan tambahan substansi hak bahkan bagi peserta didik spesialis untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draf usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ucap dr. Syahril, dilansir laman resmi Kementerian Kesehatan.

UU Kesehatan juga mengatur substansi hak nakes untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Menurutmu gimana, Sob, dengan ketentuan dalam UU Kesehatan terbaru ini?

Tags: ikatan dokter indonesiaindustri kesehatanOmnibus LawRUU KesehatanRUU Kesehatan DisahkanUU Kesehatan

Artikel Terkait

(Gambar: tafsiralquran.id).
Mamin

MN KAHMI Berharap Indonesia Bisa Jadi Pelaku Halal Food Terbesar di Dunia

September 29, 2023
Pebangkit Listrik Tenaga Surya Terapung di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta -Jawa Barat. (Foto: bumntrack.co.id).
Perindustrian

Keren! Sebentar Lagi Indonesia Punya PLTS Terapung Terbesar Kedua di Dunia

September 29, 2023
IKN melarang kendaraan BBM
Otomotif

IKN Melarang Kendaraan BBM Masuk Demi Kota Nol Emisi Karbon

September 28, 2023
(Foto: viva.id).
Hiburan

Peneliti BRIN Temukan Piramida Toba Setinggi 120 Meter

September 27, 2023
alasan pembangunan LRT Bali
Pariwisata

Alasan Pembangunan LRT Bali akan Berada di Bawah Tanah

September 27, 2023
(Gambar: jagatreview.com).
Gaya Hidup

Ini Tanggapan TikTok Indonesia, Usai Pemerintah Melarang Berjualan di Social Commerce

September 26, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Apa Itu Pasir Kuarsa yang Miliki 7 Manfaat di Sektor Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skintific Rilis Produk Foundation Baru, Tahan hingga 24 Jam, loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Istilah Sumber Daya dan Cadangan, Jangan Tertukar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pekerjaan untuk si Hobi Ngulik Media Sosial, Sikat, Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version