Jakarta tak lagi menyandang posisi sebagai ibu kota negara karena akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2024. Imbas dari keputusan tersebut, status Jakarta akan berubah daera Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Meski belum resmi, namun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta dikabarkan tengah disusun.
Pembuatan RUU DKJ memang sedang dikebut mengingat Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. RUU DKJ akan membuat Jakarta tak akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat ini pemerintah dikabarkan masih menggodok RUU Daerah Khusus Jakarta. Diharapkan RUU yang mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional kan dapat membantu pemecahan masalah urban Jakarta yang kompleks secara komprehensif.
“Dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai Pusat Perekonomian/Bisnis Nasional,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej dalam rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, Senin (11/09/2023)
Draf RUU Daerah Khusus Jakarta
Kendati RUU DKJ belum rampung, namun beberapa pasal dari RUU tersebut sudah diungkapkan kepada publik. RUU DKJ di antaranya mengatur pembentukan Kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta.
Usai Jakarta tak lagi menjadi ibu kota, maka daerah ini nantinya akan mengsinkronkan pembangunan dengan wilayah di sekitaranya, “Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta,” bunyi Pasal 40 ayat 1 RUU DKJ.
Kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi atau yang kerap dikenal sebagai Jabodetabekpunjur.
Di pasal 40 ayat 3 juga disebutkan sinkronisasi ini dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan Pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta.
Dalam pembangunan Kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta, pemerintah juga akan membentuk Dewan Kawasan. Pembentukan Dewan Kawasan termuat dalam Pasal 44 RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pada pasal 44 ayat 2 disebutkan nantinya Dewan Kawasansecara ex officio dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.