Setelah menetapkan do’s and don’ts bagi turis asing, Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menambahkan peraturan baru, nih. Mulai tahun 2024, turis asing wajib bayar retribusi ketika memasuki kawasan Bali.
“Pembayaran pemungutan bagi wisatawan asing wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Segera ini, akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis,” ujar I Wayan Koster di Bali, pada Rabu (12/7).
Peraturan yang kana diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tersebut sedang digodok Pemerintah Provinsi Bali untuk bisa diterapkan mulai tahun 2024.
Lebih lanjut, Koster mengatakan bahwa rencana pungutan bagi wisatawan mancanegara ini nggak hanya berlaku bagi mereka yang langsung bertandang ke Bali tapi juga yang memasuki Bali melalui daerah lain di wilayah Indonesia.
Nantinya tarif retribusi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan dalam rupiah agar wisatawan asing tak mengikuti kurs dolar. Retribusi berlaku untuk satu kali kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali. Sistem pembayarannya juga bisa dilakukan secara elektronik atau e-payment.
“Pembayaran pemungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Kemudian pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000,” terang Koster.
Setelah membayar dan menujukkan bukti pembayaran, barulah para petugas yang ada di pintu kedatangan akan mempersilakan turis asing memasuki Bali. Bila masuk melalui Bandara Ngurah Rai, maka turis asing akan diminta menunjukkan bukti pembayaran di konter Imigrasi.
Pemungutan retribusi terhadap turis asing di Bali bukanlah hal ilegal karena ada Perda terkait hal itu tepatnya di UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali tepatnya pada Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4. Disebutkan, Pemerintah Provinsi Bali berwenang memperoleh sumber pendanaan dari wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Nantinya, retribusi yang dipungut dari wisatawan mananegara akal masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD) Bali dan diharapkan bisa membantu melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali.
Gubernur Koster juga meyakini pungutan ini tak akan berdampak ke jumlah kunjungan wisatawan manacanegara di wilayahnya. Menurutnya, wisatawan mancanegara selalu menyambut positif pengumpulan dana demi lingkungan dan keberlanjutan wisata Bali. Sebelumnya, telah berjalan program kontribusi sukarela bagi wisatawan mancanegara.