Sudah lama diusulkan oleh para pelaku industri ekonomi kreatif dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, akhirnya ‘Hari Ekonomi Kreatif Nasional’ atau (HEKRAFNAS) resmi bakal dirayakan tiap 24 Oktober.
Diketahui pada Senin (16/10/2023), Menparekraf Sandiaga Uno telah menandatangani Keputusan Menteri tentang ‘Hari Ekonomi Kreatif Nasional’ didampingi oleh Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Riwud Mujirahayu selaku Ketua Pokja penetapan ‘Hari Ekonomi Kreatif Nasional’.
‘Hari Ekonomi Kreatif Nasional’ disebut bakal jadi ‘hari lebaran’-nya para pelaku ekonomi kreatif. Di hari ini, para insan yang berkontribusi hingga Rp1.087 triliun ke perekonomian Indonesia berhak merayakan momen bersama untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun ekosistem yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Ini adalah momen untuk merayakan ekonomi kreatif, agar bisa mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi secara berkelanjutan untuk menuju Indonesia Emas 2045,” kata Menparekraf Sandiaga saat ‘The Weekly Brief With Sandi Uno (WBSU)’ di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, Menparekraf menginformasikan bahwa perayaan ‘Hari Ekonomi Kreatif Nasional’ pertama yang bakal datang sebentar lagi ini bakal diadakan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, dengan mengusung tema ‘Ekonomi Kreatif Bangkit Indonesia Maju’ secara sederhana.
“Kami merayakannya dengan sederhana, rencananya di Gedung Sapta Pesona, kita akan undang para pelaku ekraf. Ini adalah awal perjalanan panjang agar ekonomi kreatif kita di masa depan ekonomi yang hijau,” kata Menparekraf Sandiaga.
‘Hari Ekonomi Kreatif Nasional’ yang telah resmi ditetapkan pemerintah juga disambut baik para pelaku industri, salah satunya yang juga ikut aktif mengusulkan HEKRAFNAS yaitu Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GeKrafs).
Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam menetapkan HEKRAFNAS. Ia juga berharapan kedepannya HEKRAFNAS tak hanya ditetapkan dalam sebuah Keputusan Menteri (Kepmen), tapi bisa segera termaktub dalam Keputusan Presiden (Kepres).
“Lebarannya pelaku ekraf. Kita sangat berbahagia karena pelaku ekraf saat ini mulai diperhitungkan tidak lagi dianggap sebelah mata, marwahnya terjaga, dan mudah-mudahan ke depannya kesejahteraannya makin meningkat,” kata Kawendra.