Rencana Revisi PP 109/2012 Ancam Petani Tembakau

Bisa berimbas pada 2 juta petani tembakau di Indonesia.

Revisi PP 109/2012

Foto ilustrasi pabrik industri tembakau. Sumber: pexels.com/Thibault Luycx

Belum lama ini terdengar kabar bahwa akan ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, sayangnya banyak pihak yang menolak hal tersebut karena dapat mengancam petani.

Salah satunya Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang menilai revisi Peraturan Pemerintah yang tercantum dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tersebut dapat mengancam keberlangsungan mata rantai industri tembakau.

“Jika revisi ini dijalankan, maka poin-poin aturan yang eksesif dan diskriminatif akan mengancam keberlangsungan industri tembakau,” kata Sekretaris Jenderal AMTI Hananto Wibisono, seperti dikutip Tribunnews pada Selasa (24/1).

Mengapa demikian? Dengan ini Hananto Wibisono menerangkan kalau industri tembakau terganggu dampaknya akan berimbas pada nasib 2 juta petani tembakau, 2 juta peritel, 1,5 juta petani cengkih, dan 600 ribu karyawan. Padahal kalau melihat lagi ke belakang geliat industri tembakau Indonesia menjadi salah satu sumber penopang perekonomian nasional, terutama saat pandemi Covid-19.

“Menurut hasil studi UNAIR (Universitas Airlangga) pada 2022, kontribusi PDB (Produk Domestik Bruto) industri tembakau terhadap perekonomian negara mencapai Rp710,3 triliun dari hulu ke hilir. Industri ini mampu menggerakan perekonomian, khususnya di sentra produksi tembakau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hananto juga melihat adanya faktor pertimbangan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan perihal mendorong revisi PP 109/2012 tidak berdasarkan data yang valid, mengingat kebiasaan merokok pada anak telah mengalami penurunan selama empat tahun terakhir.

Hal ini dibuktikan sebagaimana didukung dengan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data tersebut BPS tercatat pada tahun 2022 lebih menurun 3,44 persen dibandingkan dari jumlah tahun lalu yang tembus sebesar 3,69 persen.

“Data tersebut menunjukkan perkembangan terkini yang telah mengarah pada progres dan larangan merokok bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun sudah tercantum dalam PP 109/2012,” jelasnya.

Sementara itu, awal mula Peraturan Pemerintah mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau diusulkan untuk direvisi karena adanya ketidaksesuaian perkembangan zaman dan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media.

Melansir suarasurabaya.net, tembakau telah membutuh 290 ribu orang pada tiap tahunnya dan hal tersebut masuk ke dalam kategori penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular.

Maka dari itu, bagian PP yang perlu direvisi 109/2012, meliputi ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok diperbesar, penggunaan rokok elektrik diatur, iklan, promosi, sponsorship diperketat, penjualan rokok batangan dilarang, dan pengawasan ditingkatkan.

Nah, setelah mengetahui alasannya, menurutmu bagaimana Sobat? Apa kamu setuju jika peraturan tersebut direvisi? Namun, bagaimanapun hasilnya semoga peraturan ini bisa dikaji lebih matang sebelum disahkan, ya, Sob, supaya nggak ada pihak yang dirugikan.

Exit mobile version