Belakangan ini tren mobil listrik kian diminati masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti dengan semakin bertambahnya kendaraan listrik di ruas jalan beberapa kota di Indonesia. Melihat sentimen positif tersebut, belum lama ini pemerintah mempersiapkan regulasi baru terkait penggunaan mobil listrik, khususnya di lingkungan pemerintahan.
Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo sendiri dikabarkan segera mengesahkan regulasi tersebut. Pembuatan regulasi baru terhadap penggunaan mobil listrik ini telah diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Dalam penyampaiannya, Moeldoko mengatakan Pemerintah sedang menyiapkan Inpres (Instruksi Presiden) untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, pembuatan roadmap oleh TNI-Polri bersama Kemenhub, hingga aspek-aspek khusus dalam mewujudkan hal tersebut.
“Lagi disiapkan, konsepnya sudah ada. Pemerintah termasuk Pemda. Kita mulai dari situ dulu penggunaannya. Konsepnya udah jadi, tinggal nunggu aja,” kata Moeldoko.
Diketahui pula bahwa sebelumnya, dari pemerintah juga telah lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) no. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut telah ditetapkan pada 8 Agustus 2019 yang terdiri dari 37 pasal.
Selain itu, Moeldoko selaku Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklndo), menyampaikan peraturan-peraturan yang berisikan regulasi baru tersebut, lambat laun terealisasikan di lingkungan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Ketua KSP ini menyatakan dirinya belum bisa memastikan kapan dan tanggal berapa peraturan regulasi baru tersebut akan dikeluarkan.