Gejolak Israel-Hamas yang berlangsung di tanah Palestina memunculkan respons keras dari seluruh dunia. Sejumlah pihak internasional telah menyuarakan penolakan terhadap Israel, selain seruan untuk membebaskan Palestina #freepalestine. Belakangan juga merebak aksi boikot produk yang mendukung atau pro-Israel.
Nggak cuma itu, seruan boikot atas sejumlah jenama produk yang pro-Israel telah didukung lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Beberapa poin utama dari fatwa tersebut mewajibkan masyarakat, khususnya umat Muslim, dan pemangku kepentingan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Selain itu, MUI menekankan “hukum haram” atas pihak-pihak yang pro-agresi Israel terhadap Palestina, termasuk pihak yang mendukung Israel secara tidak langsung.
Dengan fatwa MUI itu, seruan boikot merek-merek produk yang pro-Israel semakin tegas dan mendapat persetujuan. Apa saja produk tersebut?
Mengacu gerakan sosial internasional bernama Boycott, Divestment and Sanctions (BDS) Movement, terdapat beberapa produk yang disebut pro-Israel. BDS Movement getol mengampanyekan penghentian pendudukan dan kolonisasi Israel atas tanah Palestina, juga memperjuangkan kesetaraan hak warga Arab-Palestina di Israel.
Melalui akun media sosialnya, @BDSmovement, berikut daftar produk yang diboikot karena diduga terafiliasi atau mendukung Israel:
- Makanan dan minuman: Danone, McDonald’s, Starbucks, Coca-Cola, Burger King, Pizza Hut, Papa John’s, Nestle, Jaffa, Eden, Strauss, Tivall, Nestle,
- Teknologi: Motorola, Intel, IBM, AOL, META,
- Kosmetik: L’Oréal, Revlon, Estée Lauder, Kimberly-Clark, dan
- Pakaian: M&S, Timberland, River Island, Delta.
Sementara dari negara-negara dan pemuka pendapat internasional mengumumkan daftar 37 produk pro-Israel yang diboikot. Selain nama-nama merek di atas, beberapa jenama lainnya adalah Sabra, Hewlett Packard (HP), Pillsbury, Axa, PUMA, SodaStream, Ahava, Siemens 9, Pepsi, Dr. Fischer, Saboon, dan Moroccanoil.
Meluruskan Pemahaman
Dukungan MUI melalui fatwa yang menyetujui penolakan produk yang terafiliasi dengan Israel itu belakangan ditanggapi beragam pro dan kontra. Tidak sedikit juga, Sob, masyarakat yang menjadi bingung imbas simpang-siur maksud fatwa MUI tersebut.
Maka MUI lalu menegaskan, ada kesalahpahaman makna yang beredar di publik.
Dikutip dari Bisnis, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan fatwa tersebut tidak serta-merta mengubah status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi Israel.
“Kehalalan produk tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan,” kata Muti pada Selasa lalu (14/11/2023).
Nah, Sobat kudu bijaksana ya. Daftar nama produk di atas pun hanyalah merek dagang yang terkena seruan boikot di media sosial TikTok dan Twitter. Namun, kepastian apakah produk-produk tersebut merupakan buatan Israel dan berafiliasi dengan Israel atau tidak belum dikonfirmasi lebih lanjut.