PT Freeport Indonesia dikabarkan telah diberi izin untuk ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia dan batasnya hingga Mei 2024. Namun, tampaknya Freeport bakal mengajukan gugatan, nih, Sob, terkait aturan baru bea ekspor Indonesia.
Dilansir Hellenic Shipping News via Katadata.co.id, Freeport Indonesia diberikan izin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,7 juta metrik ton. Wah, banyak banget, bukan? Nah, penetapan ekspor konsentrat untuk Freeport ini telah diberlakukan sejak 24 Juli 2023.
Mengapa Freeport akhirnya dibolehkan untuk melakukan ekspor tembaga? Sebab perusahaan raksasa pertambangan tersebut dikecualikan dari larangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah Indonesia.
Seperti yang kita tahu, sejak Juni 2023 pemerintah menyetop ekspor mineral mentah ke luar negeri demi menarik investasi industri pemprosesan logam dalam negeri. Terkait itu, ada beberapa perusahaan yang diberi izin untuk mengekspor mineral mentah. Salah satunya ialah Freeport.
Namun, perlu ditegaskan bahwa izin ekspor mineral mentah ini hanya berlaku sampai pertengahan 2024, Sob, atau tepatnya hingga pembangunan smelter dinyatakan rampung.
Terkait pemberian izin pada perusahaan ekspor mineral mentah sebetulnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023. Bunyi peraturan ini menjelaskan soal pengenaan tarif bea ekspor berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter.
Walau PT Freeport Indonesia sudah diberi lampu hijau oleh pemerintah, mereka malah akan melayangkan gugatan terkait aturan baru bea ekspor Indonesia.
Mereka mengajukan gugatan tersebut pada Securities and Exchange Commission (SEC) di Washington, Amerika Serikat. Isi aduan tersebut menyebutkan, berdasarkan izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setengah selesai.
“Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar (Freeport Gresik) melebihi 50 persen, dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023,” bunyi isi pengajuan tersebut.
Isi aduan tersebut berbunyi, unit Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, serta mencari pemulihan, penilaian apa pun.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu, ekspor konsentrat tembaga tetap akan dikenakan bea masuk dengan besaran 5 hingga 10 persen. Jika pembangunan smelter telah selesai, maka bea perusahaan pun lebih tinggi, yakni 50 persen.