Tak pernah disangka, rupanya Indonesia begitu kaya! Tak hanya kaya akan sumber daya alam, namun satwanya juga begitu beraneka ragam. Salah satunya adalah kehadiran primata dari Pulau Sulawesi, Tarsius. Yang menjadi istimewa, Tarsius adalah primata terkecil di dunia! Ukurannya tak lebih dari genggaman tangan orang dewasa dengan lingkar kepala sekitar 85 mm, panjang tubuh lebih dari 160 mm dan panjang ekor antara 135-275 mm.
Pulau Sulawesi menjadi tempat bernaung dari primata terkecil di dunia ini. Sebanyak 11 jenis Tarsius ditemukan di kawasan ini. Mulai dari T. tarsier, T. fuscus, T. sangirensis, T. pumilus, T. dentatus, T. pelengensis, T. lariang, T. tumpara, T. wallacei, T. spectrumgurskyae dan T. supriatnai.
Primata terkecil di dunia ini merupakan hewan nokturnal alias aktif di malam hari. Mereka mulai keluar sarang pada sore hari untuk memulai penjelajahan di daerah jelajah mereka. Kegiatan itu dilakukan sepanjang malam dan kembali ke sarang menjelang pagi.
Yang menjadi keunikan dari primata yang satu ini adalah ketika tidur, mata Tarsius memejamkan mata hanya sebelah sedangkan satu matanya terbuka. Selain itu, bentuk bola matanya yang tergolong besar bagi hewan berukuran mini menjadikan penglihatannya di malam hari lebih tajam. Mata Tarsius bahkan menjadi organ terbesar dibanding organ kepala lainnya! Bola matanya bahkan bisa mencapai 16 mm, selain itu mereka bisa memutar kepalanya hingga 180 derajat ke arah manapun layaknya burung hantu.
Menurut peneliti hewan langka dan perubahan iklim dari Universitas Indonesia, Mochamad Indrawan, selain bentuk bola mata yang besar, primata ini juga sosok yang romantis. Mereka rela membujang seumur hidup ketika pasangannya mati. Namun, sifat monogami Tarsius ini menjadikan mereka sebagai satwa yang langka di alam bebas.
Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya melakukan pelestarian terhadap endemik asal Sulawesi yang satu ini. Seluruh spesies mungil ini akhirnya masuk ke dalam daftar fauna langka dan dilindungi sesuai UU 5/1990 Tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain itu, organisasi konservasi internasional seperti International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah mengkategorikan Tarsius sebagai hewan yang rentan. Maka dari itu, hukuman kurungan penjara dapat diberikan kepada siapa pun yang menangkap dan memperjual belikan hewan langka dan dilindungi seperti Tarsius.
Karena langka, Tarsius hanya dapat ditemui di beberapa hutan rimba seperti Kawasan Biosfer Cagar Alam Tangkoko Batuangus, Sulawesi Utara dan Suaka Margasatwa Tandurusa di Aer Tembaga, Bitung. Dua kawasan tersebut menjadi tempat tinggal dari Tarsius tarsier atau yang dikenal dengan Tarsius spectrum.