Guna mendapatkan nilai tambah dari hasil ekspor, Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan pelarangan ekspor mineral mentah bijih bauksit mulai Juni 2023. Hal ini ditetapkan secara resmi melalui jumpa pers pada Rabu (21/12/2022) di Istana Negara, Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Presiden Joko Widodo menjelaskan jika pelarangan ekspor mineral mentah bijih bauksit dilakukan agar industri di dalam negeri bisa mengembangkan hilirisasi bauksit.
“Mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor biji bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ujar Presiden Jokowi.
Dengan keputusan tersebut diharapkan juga pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi kurang lebih Rp62 triliun. Untuk bisa dapat mencapai pendapatan negara tersebut, Presiden Jokowi meminta pemerintah terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri, sehingga nilai tambah yang didapat bisa dinikmati masyarakat Indonesia untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Sejatinya, larangan ekspor bahan mentah bauksit sendiri sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Selain itu, sebelumnya pemerintah juga telah melakukan larangan ekspor nikel dan hasilnya pendapatan negara melejit hingga mencapai US$30 miliar dari hanya US$1,1 miliar.
Sekadar informasi saja, jika keputusan dalam pelarangan ekspor bijih bauksit kembali digugat oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) seperti pada ‘kasus nikel’, Presiden Jokowi pun berjanji akan pasang badan kembali.
“Nikel digugat nanti ini (bauksit) dimumkan digugat lagi, tidak apa apa suruh gugat lagi. Nanti kedua kita umumkan digugat lagi tidak apa-apa,” tambah Presiden Jokowi.
So, menurut Sobat SJ, apakah langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia kali ini tepat? Coba beri pendapat kalian di kolom komentar.