Buat Sobat SJ yang memiliki usaha jual beli barang bekas impor (termasuk pakaian), perlu kalian ketahui nih, bahwa dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan barang bekas impor.
Hal ini diungkapkan langsung Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. Menurut penjelasannya, pelarangan penjualan barang bekas impor telah diatur dalam Peraturan Presiden.
Tidak hanya itu saja, Moga Simatupang pun menjelaskan penjualan barang bekas lain yang dilarang adalah meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
“Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi,” jelas Moga seperti dikutip CNN Indonesia.
Sekedar informasi saja, Perpres yang akan dikeluarkan tersebut dibuat dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mengkampanyekan masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Pemerintah sendiri diketahui telah “mengancam” para importir pakaian bekas berupa sanksi berlapis jika masih nekat untuk melakukan penjualan di Indonesia. Adapun sanksi tersebut berupa penjara 10 tahun hingga denda maksimal Rp7 miliar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki sendiri usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, pada Kamis (6/4) lalu pun menjelaskan jika impor pakaian bekas sudah dilarang pemerintah Indonesia sejak 2015. Ia menilai, barang-barang bekas impor (khususnya pakaian) sangat merugikan Industri Kecil Menengah dalam negeri dan juga tidak terjamin kesehatannya.
Berikut pasal sanksi yang akan dikenakan bagi importir pakaian bekas yang masih nekat menjual dagangannya di Indonesia:
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan dikenakan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp5 miliar
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat 1, dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimum Rp2 miliar.
- Permen Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (dalam pasal ini dikhususkan untuk para pelaku yang menjual dagangan bekas di platform digital)
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Sayangnya, belum diketahui pasti kapan Perpres tersebut akan dirilis secara resmi. Kira-kira, apakah peraturan tersebut perlu dikeluarkan?