Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Perindustrian

Presiden Jokowi Bakal Keluarkan Perpres tentang Larangan Penjualan Barang Bekas Impor?

Demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.

Penulis :Madava Nanda
July 10, 2023
in Perindustrian, Ragam Industri
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
(Foto: cosmopolitan.co.id).

(Foto: cosmopolitan.co.id).

12
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Buat Sobat SJ yang memiliki usaha jual beli barang bekas impor (termasuk pakaian), perlu kalian ketahui nih, bahwa dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan barang bekas impor. 

Hal ini diungkapkan langsung Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. Menurut penjelasannya, pelarangan penjualan barang bekas impor telah diatur dalam Peraturan Presiden. 

Tidak hanya itu saja, Moga Simatupang pun menjelaskan penjualan barang bekas lain yang dilarang adalah meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna. 

“Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi,” jelas Moga seperti dikutip CNN Indonesia.

Sekedar informasi saja, Perpres yang akan dikeluarkan tersebut dibuat dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mengkampanyekan masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri. 

Pemerintah sendiri diketahui telah “mengancam” para importir pakaian bekas berupa sanksi berlapis jika masih nekat untuk melakukan penjualan di Indonesia. Adapun sanksi tersebut berupa penjara 10 tahun hingga denda maksimal Rp7 miliar. 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki sendiri usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, pada Kamis (6/4) lalu pun menjelaskan jika impor pakaian bekas sudah dilarang pemerintah Indonesia sejak 2015. Ia menilai, barang-barang bekas impor (khususnya pakaian) sangat merugikan Industri Kecil Menengah dalam negeri dan juga tidak terjamin kesehatannya. 

Berikut pasal sanksi yang akan dikenakan bagi importir pakaian bekas yang masih nekat menjual dagangannya di Indonesia: 

  1.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan dikenakan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp5 miliar
  2.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat 1, dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimum Rp2 miliar.
  3.   Permen Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (dalam pasal ini dikhususkan untuk para pelaku yang menjual dagangan bekas di platform digital)
  4.   Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik 

Sayangnya, belum diketahui pasti kapan Perpres tersebut akan dirilis secara resmi. Kira-kira, apakah peraturan tersebut perlu dikeluarkan?

Tags: berita pilihanindustri UKMperaturanragam industri

Artikel Terkait

Jumlah unit kendaraan roda empat buatan Indonesia menjadi komoditas bersaing di pasar ekspor. (Foto: Dok. TMMIN)
Otomotif

Target Ekspor Mobil Indonesia 1 Juta Unit pada 2027

September 27, 2023
Jakarta Film Week_1
Agenda

Jakarta Film Week 2023 Ajang Kolaborasi Sambut Hari Ekonomi Kreatif Nasional

September 27, 2023
alasan pembangunan LRT Bali
Pariwisata

Alasan Pembangunan LRT Bali akan Berada di Bawah Tanah

September 27, 2023
Logam Tanah Jarang Indonesia
Logam

Logam Tanah Jarang Indonesia Tembus 300 Ribu Ton

September 27, 2023
destinasi pulau terbaik dunia
Pariwisata

Destinasi Pulau Terbaik Dunia Dinobatkan ke Indonesia

September 27, 2023
Papua Menyimpan Potensi Migas
Logam

Papua Menyimpan Potensi Migas, Jumlahnya Fantastis!

September 26, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Apa Itu Pasir Kuarsa yang Miliki 7 Manfaat di Sektor Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pekerjaan untuk si Hobi Ngulik Media Sosial, Sikat, Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skintific Rilis Produk Foundation Baru, Tahan hingga 24 Jam, loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Istilah Sumber Daya dan Cadangan, Jangan Tertukar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version