Dalam rangka membantu menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan pulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Hal ini diungkapkan langsung Presiden Jokowi pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Rabu (11/1/2023). Di kesempatan ini, Jokowi mengungkapkan jika ia dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil dan bijaksana.
“Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujar Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Jokowi juga mengakui jika ada 12 kasus pelanggaran hak asasu manusia berat masa lalu yang masih belum terselesaikan. Untuk itu ia memerintahkan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk memulihkan hak para korban dan mencegah pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai daftar 12 pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Presiden Jokowi, antara lain:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KAA, Aceh 1999
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena, Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Di sisi lain, Menko Polhukam, Mahfud MD mengklaim hingga saat ini ada empat kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang telah diadili. Empat kasus tersebut terjadi setelah tahun 2000. Namun, semua terdakwa kasus dibebaskan karena tidak ada bukti cukup soal pelanggaran hak asasi manusia berat.
“Kita sudah mengadili empat pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah 2000. Dan semuanya oleh MA dinyatakan ditolak. Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup untuk dikatakan pelanggaran HAM berat,” jelas Mahfud MD pada konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).
Dari daftar yang disebutkan, menurut Sobat SJ, pelanggaran HAM di Indonesia apa saja yang harus segera dituntaskan?