Kelanjutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 di masa pandemi Covid-19 kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi virtual yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7/2021) malam.
Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan jika penerapan PPKM Level 4 akan dilakukan dengan penyesuaian usaha kecil yang akan dimulai pada 26 Juli – 2 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” jelas Presiden Jokowi.
Mengenai PPKM Level 4 dengan penyesuaian yang dimaksud adalah beberapa peraturan direvisi untuk relaksasi kegiatan masyarakat. Seperti, pasar rakyat yang menjual sembako atau bahan makanan pokok diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan pasar rakyat menjual selain bahan makanan pokok diperbolehkan dibuka hingga pukul 15.00 wib dengan kapasitas maksimum pengunjung pasar 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Mengenai pedagang kaki lima, laundry, bengkel kecil, tempat cucian kendaran, agen, pangkas rambut, serta usaha kecil lainnya diperbolehkan buka hingga pukul 21:00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Dan untuk tempat makan, diperbolehkan menerima pembeli (makan di tempat) dengan waktu 20 menit dan tutup hingga pukul 20:00 WIB.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21:00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” lanjutnya.
Selain itu, pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemic Covid-19 akan tetap dilakukan guna memperbaiki ekonomi di Indonesia. Diharapkan juga, masyarakat mematuhi segala aturan yang dibuat untuk menekan kasus Covid-19 dan memperbaiki ekonomi masyarakat di Indonesia.
Sedikit informasi saja, sejak diberlakukannya PPKM Level 4 di berbagai daerah di Indonesia, angka penularan kasus Covid-19 varian Delta di Indonesia menunjukkan grafik menurun. Untuk itu, pemerintah masih harus melihat kondisi terbaru dengan melakukan relaksasi yang dilakukan saat ini.