Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturannya!

Dimulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Penulis :SampaiJauhCom
July 26, 2021
in Berita Pilihan, sampaijauhcom
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Sumber Foto: youtube.com/sekretariat presiden

Sumber Foto: youtube.com/sekretariat presiden

11
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Kelanjutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 di masa pandemi Covid-19 kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi virtual yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7/2021) malam.

Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan jika penerapan PPKM Level 4 akan dilakukan dengan penyesuaian usaha kecil yang akan dimulai pada 26 Juli – 2 Agustus 2021.

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” jelas Presiden Jokowi.

Mengenai PPKM Level 4 dengan penyesuaian yang dimaksud adalah beberapa peraturan direvisi untuk relaksasi kegiatan masyarakat. Seperti, pasar rakyat yang menjual sembako atau bahan makanan pokok diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pasar rakyat menjual selain bahan makanan pokok diperbolehkan dibuka hingga pukul 15.00 wib dengan kapasitas maksimum pengunjung pasar 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Mengenai pedagang kaki lima, laundry, bengkel kecil, tempat cucian kendaran, agen, pangkas rambut, serta usaha kecil lainnya diperbolehkan buka hingga pukul 21:00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Dan untuk tempat makan, diperbolehkan menerima pembeli (makan di tempat) dengan waktu 20 menit dan tutup hingga pukul 20:00 WIB.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21:00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” lanjutnya.

Selain itu, pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemic Covid-19 akan tetap dilakukan guna memperbaiki ekonomi di Indonesia. Diharapkan juga, masyarakat mematuhi segala aturan yang dibuat untuk menekan kasus Covid-19 dan memperbaiki ekonomi masyarakat di Indonesia.

Sedikit informasi saja, sejak diberlakukannya PPKM Level 4 di berbagai daerah di Indonesia, angka penularan kasus Covid-19 varian Delta di Indonesia menunjukkan grafik menurun. Untuk itu, pemerintah masih harus melihat kondisi terbaru dengan melakukan relaksasi yang dilakukan saat ini.

Tags: covid19covidindonesiaperaturanpemerintahpidatopresidenPPKMppkmlevel4presidenjokowisampaijauh

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Lebaran 2023 Dimajukan dan Ketentuan THR Tahun Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version