Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa libur Natal dan tahun baru 2022 untuk seluruh wilayah di Indonesia resmi dibatalkan oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan langsung Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) dan Tito Karnavian (Mendagri) pada Selasa (7/12/2021) melalui keterangan pers.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan jika pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka momen libur Natal dan tahun baru.
“Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” jelas Menko Marves.
Selain itu, pembatalan PPKM Level 3 yang direncanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan. Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Sedangkan Tito Karnavian (Mendagri) menyebut jika pembatalan PPKM Level 3 di Indonesia bukanlah hal yang aneh. Karena penerapan PPKM bersifat dinamis sesuai perkembangan situasi pandemi. Meskipun pemerintah telah membatalkan PPKM Level 3, namun masyarakat tetap diminta tetap waspada. Pasalnya, saat ini muncul varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Sekedar informasi saja, berdasarkan asesmen per 4 Desember 2021, jumlah kota/kabupaten yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total 12 kota/kabupaten di Jawa-Bali. Sedangkan untuk capaian vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa/Bali yang memiliki jumlah penduduk terpadat di Indonesia sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua mendekati 56 persen.
Untuk perubahan secara detail, pemerintah akan keluarkan revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru (Nataru) dalam waktu dekat.