Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home sampaijauhcom

PPKM Level 3 Berlanjut, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Utama Bepergian

STRP sudah tidak menjadi syarat utama.

Penulis :SampaiJauhCom
September 8, 2021
in sampaijauhcom
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Sumber: jawapos.com

Sumber: jawapos.com

8
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai dari 31 Agustus – 13 September 2021. Adapun setiap kabupaten dan kota di Jawa dan Bali kini memiliki level yang berbeda-beda. 

Melihat hal tersebut, pemerintah daerah di kabupaten dan kota, Jawa-Bali pun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level berbeda-beda. Peraturan tersebut berlaku di berbagai sektor. 

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023

Seperti pada sektor transportasi khususnya KRL, di mana pihak KAI Commuter sudah tidak mewajibkan pengguna KRL atau commuter menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas Satgas Covid-19 di stasiun-stasiun. 

Para pengguna commuter hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan perjalanan di wilayah Jabodetabek, mulai Rabu (8/9/2021). Begitupun dengan pengguna KRL Yogyakarta Solo dan KA Prambanan Ekspres. 

“Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL, karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter. 

Mengenai sertifikat vaksin sendiri, pengguna KRL atau commuter minimal harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Jika pada saat pengecekan yang dilakukan Satgas Covid-19 terhadap masyarakat yang belum divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Sedangkan untuk sektor pariwisata, pemerintah telah membuka 20 tempat wisata kabupaten dan kota di Jawa dan Bali dengan status level 3 dan level 2. Tentu saja, para wisatawan diwajibkan memiliki sertifikat vaksin dan telah mengunduh aplikasi Pedulilindungi. Penyesuaian aturan ini secara detail telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.   

Sekedar informasi saja, saat ini kota Lamongan menjadi yang pertama menjadi wilayah di pulau Jawa yang telah berstatus level 2. Sedangkan provinsi Jawa Timur menjadi wilayah yang mengalami penurunan penularan Covid-19 paling drastis. 

Sedangkan provinsi DKI Jakarta, menjadi wilayah yang sukses mencapai target vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Diharapkan dengan penurunan level di beberapa wilayah tersebut masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan ketika bepergian.

Tags: covid-19kesehatanPPKMsampai jauhsyarat bepergianvaksinasiwisata

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
Hari Pers Nasional Diperingati Setiap 9 Februari
Agenda

Hari Pers Nasional Diperingati Setiap 9 Februari, Kenapa, ya?

February 8, 2023
Regulasi Hambat Iklim Investasi
Perindustrian

Regulasi Hambat Iklim Investasi, Benarkah?

February 8, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version