Pemerintah melalui Menko Marves dan Mendagri resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh Indonesia. Namun, peraturan jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 tetap dikeluarkan dalam bentuk aturan baru Inmendagri.
Seperti diketahui, aturan baru Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tidak hanya mengatur pengetatan arus perjalanan masuk dan keluar negeri saja, melainkan tata cara pergerakan masyarakat saat ingin melakukan ibadah di Hari Raya Natal.
Berikut aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:
Aturan Berpergian
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru
- Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik, seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah
Syarat masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
- Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh (pribadi dan angkutan umum), wajib dua kali vaksin, melakukan Rapid Test Antigen 1×24 Jam
- Bagi yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Aturan Ibadah Natal
Pemerintah akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Terutama Gereja yang berfungsi sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021 ini akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 secara lengkap akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
Aturan Perayaan Tahun Baru
Pemerintah tidak akan memberikan izin keramaian untuk event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan. Diharapkan sedapat mungkin perayaan tahun baru 2022 dilakukan masing-masing/bersama keluarga untuk menghindari kerumunan dan perjalanan. Serta hanya boleh melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan atau Mall
Masyarakat diminta selalu menggunakan aplikasi PeduliLIndungi pada saat masuk (entrance) maupun keluar (exit) pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh diperkenankan masuk.
Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 75 persen dari total kapasitas pusat perbelanjaan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pusat perbelanjaan atau mall jam operasionalnya di tambah yang semula pukul 10.00 – 21.00 menjadi 09.00 – 22.00.
Kegiatan makan/minum di dalam pusat perbelanjaan dilakukan pembatasan 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Aturan Tempat Wisata di Masa libur Natal dan Tahun Baru
Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Medan, Surabaya, dan lain-lain.
Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Membatasi jumlah wisatawan sampai 75 persen dari kapasitas total. Melarang perayaan dengan kerumunan di tempat wisata (terbuka/tertutup), mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap penularan Covid-19 dibatasi. Pengurus tempat wisata diwajibkan untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada wisatawan.