PPKM Level 2 Diberlakukan, Jam Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta Berubah

Tidak hanya angkutan umum saja, angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi.

Sumber: visiteliti.com

Sumber: visiteliti.com

Bagi para pengguna angkutan umum di DKI Jakarta, siap-siap mencatat jam operasional transportasi umum. Pasalnya, dalam menyesuaikan pemberlakuan kegiatan masyarakat level 2, jam operasional Transjakarta, MRT, dan LRT ikut berubah. 

Penyesuaian jam operasional transportasi umum dengan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Sabtu (4/12/2021). 

Adapun perubahan jam operasional tersebut sebagai berikut: 

Moda Transportasi Terpadu (MRT) mendapat pengurangan jam operasional selama satu jam dari semula, yakni 05.00 – 22.30 WIB menjadi 05.00 – 21.30 WIB. Untuk moda transportasi Lintas Raya Terpadu (LRT) berubah dari 05.30 – 23.00 WIB menjadi 05.30 – 21.30 WIB. 

Sedangkan untuk Transjakarta tedapat perubahan dari pukul 05.30 – 22.00 WIB menjadi pukul 05.00 – 21.30 WIB. Tidak hanya itu saja, untuk angkutan umum reguler seperti mikrolet, bus dalam kota juga dibatasi jam operasionalnya dari pukul 05.00 – 22.00 WIB menjadi pukul 05.00 – 21.30 WIB.   

Untuk angkutan malam dan angkutan tenaga kesehatan juga mengalami pembatasan jam operasionalnya, dari semula pukul 21.30 – 24.00 WIB menjadi 21.30 – 22.30. Bagi pengguna KRL Jabodetabek sendiri, jam operasional saat ini masih sesuai pola operasional KRL. 

Mengenai penerapan jumlah penumpang, Kadishub DKI Jakarta menjelaskan jika seluruh transportasi boleh 100% dengan syarat penerapan prokes lebih ketat. 

“Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat,” tulis diktum kedua SK Kadishub DKI Jakarta. 

Di sisi lain, sebelumnya pemerintah melalui Kemenhub telah mengeluarkan surat perintah untuk memberlakukan genap-ganjil guna membatasi pergerakan masyarakat jelang hari libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 – 2 Januari 2022 di berbagai tol Pulau Jawa.

Exit mobile version