Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home sampaijauhcom

PPKM Kembali Diperpanjang Hingga Akhir Agustus, Ini Aturannya!

Dilonggarkan dengan beberapa persyaratan.

Penulis :SampaiJauhCom
August 24, 2021
in sampaijauhcom
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
jokowi cabut arangan eskpor

Presiden Jokowi. Sumber Foto : Youtube.com/sekretariatpresiden

5
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai dari 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Namun, pada kebijakannya kali ini pemerintah menurunkan level 4 menjadi level 3. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam siaran pers secara virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden. Penurunan level PPKM sendiri dilakukan setelah melihat indikator adanya penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia. 

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” jelas Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers virtual.

Adapun perbedaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 secara umum terletak pada level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan. Kedua hal tersebut mengacu pada ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Berikut peraturan pada PPKM Level 3 

– Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

– Kegiatan makan atau minum di kafe, warung, hingga warung tenda diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen.

– Restoran yang melayani pesan antar (bawa pulang) dapat beroperasi 24 jam.

– Pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 20.00

– Kegiatan di tempat ibadah boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang meliputi pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

– Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)) dapat beroperasi dengan ketentuan hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk fasilitas produksi/pabrik serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

– Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

– Sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

– Sektor kritikal untuk penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

– Untuk pelayanan administrasi  perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.

Meski telah diberlakukannya pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat, Presiden Jokowi juga menghimbau pelaku usaha serta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Peraturan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Tags: covid-19inmendagrijokowidodoperaturanPPKMppkmlevel3sampaijauh

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
Hari Pers Nasional Diperingati Setiap 9 Februari
Agenda

Hari Pers Nasional Diperingati Setiap 9 Februari, Kenapa, ya?

February 8, 2023
Regulasi Hambat Iklim Investasi
Perindustrian

Regulasi Hambat Iklim Investasi, Benarkah?

February 8, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setlist Konser Arctic Monkeys Jakarta 2023, Ada Lagu Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Slipknot dan Trivium Hadirkan Nuansa Indonesia di ‘Hammersonic 2023’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version