Melihat masih tingginya angka positif Covid-19 di Jawa dan Bali, pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari – 8 Februari 2021.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (21/1/2021). Airlangga menjelaskan, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tahap kedua masih tetap dipusatkan untuk tujuh provinsi di Jawa dan Bali.
Ketujuh provinsi tersebut antara lain: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, dan Bali. Untuk peraturannya sendiri, pemberlakuan tahap kedua masih sama seperti yang pertama. Hanya saja yang menjadi pembeda adalah batas jam operasional yang diperlonggar, semula pukul 19.00 menjadi pukul 20.00.
Aturan PPKM Jawa – Bali 2021 di antaranya: Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, Sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, Kegiatan restoran (makan di tempat) dibatasi 25 persen dan layanan makanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional, Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan dengan alasan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterbatasan ruang atau tempat tidur di Rumah Sakit (Bed Occupation Room) untuk ICU.
Diharapkan dengan diberlakukannya kembali PPKM di Jawa dan Bali dapat mengurangi kasus positif Covid-19 di beberapa kota di tujuh provinsi Jawa dan Bali. Selain itu, pemerintah juga masih melibatkan berbagai aparat keamanan, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dishub, Kepolisian RI dan TNI.