10 April 2020 lalu pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Indonesia dengan tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19, saat ini terbitlah istilah baru yang dikenalkan pemerintah kepada rakyat Indonesia yaitu PPKM. Apa itu PPKM? PPKM merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa PPKM dilakukan sebagai bentuk peningkatan terhadap disiplin masyarakat untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Dalam jumpa pers Update PPKM di saluran YouTube pada Kamis (7/1), Ketua Komite Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa PPKM tidak untuk menghentikan seluruh kegiatan, justru beberapa kegiatan tetap diperbolehkan berjalan.
“Sesuai disampaikan kemarin di Istana terkait kebijakan yang diambil pemerintah, pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, itu yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik. Yang ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada, pada kondisi hari ini, kasus aktif ada 112.593, kemudian meninggal 23.296, sembuh 652.513, 82,76 persen, dan tingkat kematian 2,95 persen,” ujarnya.
PPKM akan diberlakukan pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 di sebagian wilayah Jawa dan Bali setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan. Airlangga menambahkan pemerintah sudah memiliki kriteria suatu wilayah terkait pembatasan, Kriteria pertama, tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen. Ketiga, kasus aktif di atas rata-rata nasional yaitu sekitar 14 persen dan yang terakhir tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
Ada beberapa kegiatan yang dibatasi oleh PPKM yaitu memberlakukan work from home 75 persen untuk tempat kerja dengan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring, tempat penjualan obat-obatan, kebutuhan pangan, pokok, hingga bahan bakar tetap beroperasi 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan.
Jam buka pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00. Sementara untuk makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen, memesan lewat ojek online atau delivery masih diperizinkan. Kegiatan konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan memerhatikan protokol kesehatan. Tempat ibadah dibatasi hanya dengan kapasitas sebanyak 50 persen, terakhir fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Tenang saja, transportasi umum tetap beroperasi dengan catatan kapasitas dan jam operasionalnya akan diatur kembali.
Comments 2