Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Agenda

Ponsel Pintar Mahal Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Tenggat laporan SPT Tahunan akhir Maret 2023, Sob!

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Robertus Roni
February 13, 2023
in Agenda, Hiburan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
smartphone mahal wajib dilaporkan

Ilustrasi smartphone mahal. Sumber foto: PCMag

36
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Sob, sebentar lagi tenggat pengumpulan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), nih. Buat kamu yang lagi ngisi-ngisi, jangan lupa, lho, kalau barang seperti smartphone atau ponsel pintar yang mahal wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.

Setiap tahun, Ditjen Pajak mengimbau kepada masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) maupun harta dalam SPT tahunan orang pribadi ataupun badan.

ArtikelTerkait

(Foto: aljazeera.com).

Bakso Mammoth Dipamerkan di Belanda

March 30, 2023
Rekomendari Tempat Ngabuburit

5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Jabodetabek

March 30, 2023

Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, maka pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan SPT tahunan secara mandiri.

Pelaporan harta dalam SPT tahunan tersebut dilakukan agar sinkron antara besarnya penghasilan dan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun.

Yang dilaporkan nggak cuma penghasilan aja, nih, tapi juga harta yang dibeli dari penghasilan tersebut. Mencakup kendaraan hingga barang lain seperti tas bermerek, laptop, dan ponsel pintar di SPT tahunan perorangan.

Jadi, buat kamu yang punya iPhone 14 terbaru seharga seharga Rp15 sampai Rp25 juta, atau ponsel semacamnya yang sekalipun harganya di bawah Rp15 juta, tetap wajib dilaporkan di kolom harta SPT Pajak. Smartphone ini dikategorikan harta bergerak dengan kode 055 (peralatan elektronik dan furnitur).

Tapi tenang saja, ponsel pintar tersebut nggak bakal dikenai pajak karena barang itu dibeli dari penghasilan sudah dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Kamu cukup melaporkan saja.

Selain ponsel pintar mahal, harta apalagi sih yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan orang pribadi? Simak daftar harta beserta kode-kodenya, Sob:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai (011), tabungan (012), giro (013), deposito (014), dan setara kas lainnya (015).

2. Piutang (021), Piutang Afiliasi (022), Piutang lainnya (029).

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham yang dibeli untuk dijual kembali (031), saham (032), obligasi perusahaan (033), obligasi pemerintah (034), surat utang (035), reksadana (036), instrumen derivatif (037), penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka (038), serta investasi lainnya (039).

4. Alat transportasi, sepeda (041), sepeda motor (042), mobil (043), dan alat transportasi lainnya (049).

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia (051); batu mulia (052); barang seni dan antik (053); kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus lainnya (054); peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone) dan furnitur (055); dan harta bergerak lainnya (059).

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan, baik untuk tempat tinggal ataupun usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lainnya.

Nah, pengisian laporan SPT Tahunan ini ada batasnya, Sob, yakni hingga 31 Maret 2023. Lewat dari tanggal itu, kamu bakal dikenai denda keterlambatan seperti telah dicantumkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan didenda sebagai sanksi administrasi. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, denda dikenai sebesar Rp100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp1 juta.

Nah, bagi individu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan, ada dua pilihan cara. Pertama, secara manual mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar. Kedua, secara daring melalui e-Filing atau e-Form di website pajak.go.id.

Kamu sendiri sudah isi SPT tahunan, Sob? Jangan sampai lewat dari tenggat, ya!

Tags: Direktorat Jenderal PajakLaporan SPT tahunansampaijauhSPT tahunan

Artikel Terkait

(Foto: aljazeera.com).
Hiburan

Bakso Mammoth Dipamerkan di Belanda

March 30, 2023
Rekomendari Tempat Ngabuburit
Hiburan

5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Jabodetabek

March 30, 2023
Piala Dunia U-20 2023 Batal Digelar di Indonesia
Olahraga

Piala Dunia U-20 2023 Batal Digelar di Indonesia

March 29, 2023
Berolahraga joging sore hari bersama teman bisa menjadi pilihan untuk ngabuburit. (Foto: Unsplash.com/ Alex McCarthy).
Gaya Hidup

3 Olahraga Sederhana di Bulan Puasa

March 29, 2023
5 Film Indonesia Klasik
Agenda

5 Film Indonesia Klasik Memorable Sepanjang Masa

March 29, 2023
Negara Paling Bahagia Sedunia
Agenda

Indonesia di Peringkat ke-84 Negara Paling Bahagia Sedunia

March 29, 2023

Terpopuler

  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version