Sob, sebentar lagi tenggat pengumpulan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), nih. Buat kamu yang lagi ngisi-ngisi, jangan lupa, lho, kalau barang seperti smartphone atau ponsel pintar yang mahal wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.
Setiap tahun, Ditjen Pajak mengimbau kepada masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) maupun harta dalam SPT tahunan orang pribadi ataupun badan.
Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, maka pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan SPT tahunan secara mandiri.
Pelaporan harta dalam SPT tahunan tersebut dilakukan agar sinkron antara besarnya penghasilan dan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun.
Yang dilaporkan nggak cuma penghasilan aja, nih, tapi juga harta yang dibeli dari penghasilan tersebut. Mencakup kendaraan hingga barang lain seperti tas bermerek, laptop, dan ponsel pintar di SPT tahunan perorangan.
Jadi, buat kamu yang punya iPhone 14 terbaru seharga seharga Rp15 sampai Rp25 juta, atau ponsel semacamnya yang sekalipun harganya di bawah Rp15 juta, tetap wajib dilaporkan di kolom harta SPT Pajak. Smartphone ini dikategorikan harta bergerak dengan kode 055 (peralatan elektronik dan furnitur).
Tapi tenang saja, ponsel pintar tersebut nggak bakal dikenai pajak karena barang itu dibeli dari penghasilan sudah dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Kamu cukup melaporkan saja.
Selain ponsel pintar mahal, harta apalagi sih yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan orang pribadi? Simak daftar harta beserta kode-kodenya, Sob:
1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai (011), tabungan (012), giro (013), deposito (014), dan setara kas lainnya (015).
2. Piutang (021), Piutang Afiliasi (022), Piutang lainnya (029).
3. Investasi, termasuk di dalamnya saham yang dibeli untuk dijual kembali (031), saham (032), obligasi perusahaan (033), obligasi pemerintah (034), surat utang (035), reksadana (036), instrumen derivatif (037), penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka (038), serta investasi lainnya (039).
4. Alat transportasi, sepeda (041), sepeda motor (042), mobil (043), dan alat transportasi lainnya (049).
5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia (051); batu mulia (052); barang seni dan antik (053); kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus lainnya (054); peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone) dan furnitur (055); dan harta bergerak lainnya (059).
6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan, baik untuk tempat tinggal ataupun usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lainnya.
Nah, pengisian laporan SPT Tahunan ini ada batasnya, Sob, yakni hingga 31 Maret 2023. Lewat dari tanggal itu, kamu bakal dikenai denda keterlambatan seperti telah dicantumkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan didenda sebagai sanksi administrasi. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, denda dikenai sebesar Rp100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp1 juta.
Nah, bagi individu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan, ada dua pilihan cara. Pertama, secara manual mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar. Kedua, secara daring melalui e-Filing atau e-Form di website pajak.go.id.
Kamu sendiri sudah isi SPT tahunan, Sob? Jangan sampai lewat dari tenggat, ya!