Mulai maraknya penggunaan pelat nomor khusus ‘RF’ di jalan-jalan, membuat pihak kepolisian akan membenahi kepemilikannya nih, Sob. Artinya, Polri tidak akan memberikan dengan mudah pelat nomor tersebut kepada pemilik kendaraan bermotor (khususnya mobil).
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di mana ia menginginkan pelat nomor khusus angka ‘RF’ yang tidak sesuai peruntukan harus dibenahi. Kode ‘RF’ pada pelat nomor kendaraan bermotor sendiri sebenarnya tidak bisa sembarangan digunakan oleh masyarakat sipil. Pasalnya, nomor pelat ini merupakan kategori khusus atau rahasia.
Menurut pihak kepolisian, pelat ‘RF’ bukan sebuah singkatan melainkan hanya untuk pengelompokan. Ada aturan yang melandasi itu, yakni Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Penggunaan pelat nomor khusus sendiri tertuang pada Pasal 3 ayat e di mana ditetapkan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya. Kemudian adapula Pasal 6 yang menjelaskan bahwa pelat nomor rahasia digunakan oleh petugas intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik/penyelidik.
Sedangkan untuk pelat nomor khusus yang diberikan kepada pihak di luar TNI dan instansi pemerintahan, dapat digunakan oleh pejabat atau petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi Propam sesuai Pasal 7 ayat 1.
Kode kombinasi pelat ‘RF’
Kira-kira, kombinasi pelat ‘RF’ sendiri biasanya digunakan oleh pejabat apa saja? Berikut kode-kodenya: RFS (biasanya digunakan oleh pejabat sipil), RFQ, RFO atau RFH (digunakan oleh pejabat tingkatan di bawah eselon II).
Untuk kode pelat RFU (biasanya digunakan oleh TNI Angkatan Udara), RFL (untuk TNI Angkatan Laut), serta RFP (digunakan oleh kepolisian).
Bagaimana dengan kombinasi angka ‘RF’ lainnya? Diketahui, penggunaan pelat ‘RF’ bisa digunakan oleh masyarakat sipil. Sebab kepemilikan nomor tersebut bisa dimiliki melalui jalur pembuatan TNKB pilihan atau nomor cantik. Bedanya, pelat yang bisa dimiliki masyarakat sipil tersebut hanya dibolehkan menggunakan kombinasi satu hingga 3 angka. Sebagai contoh pelat B 6 RFS, B 66 RFS atau B 666 RFS.
Tentu saja untuk memiliki nomor cantik tersebut, kamu harus mengocek harga pajak kendaraan lebih tinggi dari harga nomor kendaraan yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Dengan aturan tersebut, apakah masyarakat akan lebih sulit mendapatkan nomor kendaraan spesial tersebut?