Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Agenda

Polri akan Tertibkan Kepemilikan Pelat Nomor Khusus ‘RF’?

Masyarakat sipil tidak akan mudah mendapatkan pelat khusus tersebut.

Penulis :Madava Nanda| Editor :Geraldus Aldinuary
November 1, 2022
in Agenda
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Pelat Nomor Khusus ‘RF’

Ilustrasi kepemilikan pelat nomor cantik untuk umum. (Gambar: Sampaijauh.com/Bryan Stefanus)

62
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Mulai maraknya penggunaan pelat nomor khusus ‘RF’ di jalan-jalan, membuat pihak kepolisian akan membenahi kepemilikannya nih, Sob. Artinya, Polri tidak akan memberikan dengan mudah pelat nomor tersebut kepada pemilik kendaraan bermotor (khususnya mobil). 

Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di mana ia menginginkan pelat nomor khusus angka ‘RF’ yang tidak sesuai peruntukan harus dibenahi. Kode ‘RF’ pada pelat nomor kendaraan bermotor sendiri sebenarnya tidak bisa sembarangan digunakan oleh masyarakat sipil. Pasalnya, nomor pelat ini merupakan kategori khusus atau rahasia. 

Menurut pihak kepolisian, pelat ‘RF’ bukan sebuah singkatan melainkan untuk pengelompokan. Ada aturan yang melandasi itu, yakni Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. 

Penggunaan pelat nomor khusus sendiri tertuang pada Pasal 3 ayat e di mana ditetapkan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya. Kemudian ada pula Pasal 6 yang menjelaskan bahwa pelat nomor rahasia digunakan oleh petugas intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik/penyelidik. 

Sedangkan untuk pelat nomor khusus yang diberikan kepada pihak di luar TNI dan instansi pemerintahan, dapat digunakan oleh pejabat atau petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi Propam sesuai Pasal 7 ayat 1. 

Kode kombinasi pelat ‘RF’ 

Kira-kira, kombinasi pelat ‘RF’ sendiri biasanya digunakan oleh pejabat apa saja? Berikut kode-kodenya:

  • RFS (biasanya digunakan oleh pejabat sipil),
  • RFQ, RFO atau RFH (digunakan oleh pejabat tingkatan di bawah eselon II),
  • RFU (biasanya digunakan oleh TNI Angkatan Udara),
  • RFL (untuk TNI Angkatan Laut),
  • RFP (digunakan oleh kepolisian). 

Bagaimana dengan kombinasi angka ‘RF’ lainnya? Diketahui, penggunaan pelat ‘RF’ bisa digunakan oleh masyarakat sipil. Sebab kepemilikan nomor tersebut bisa dimiliki melalui jalur pembuatan TNKB pilihan atau nomor cantik. Bedanya, pelat yang bisa dimiliki masyarakat sipil tersebut hanya dibolehkan menggunakan kombinasi satu hingga 3 angka. Sebagai contoh pelat B 6 RFS, B 66 RFS atau B 666 RFS. 

Tentu saja untuk memiliki nomor cantik tersebut, Sobat harus merogoh kocek harga pajak kendaraan lebih tinggi dari harga nomor kendaraan yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan aturan tersebut, apakah masyarakat akan lebih sulit mendapatkan nomor kendaraan spesial tersebut?

Tags: pelat nomor kendaraanpelat nomor khusus RFperaturan polrisampaijauh

Artikel Terkait

Jakarta Film Week_1
Agenda

Jakarta Film Week 2023 Ajang Kolaborasi Sambut Hari Ekonomi Kreatif Nasional

September 27, 2023
Pameran Seni Antara_1
Agenda

Pameran Seni Antara: Extended, Refleksi Pertukaran Budaya Malaysia-Indonesia

September 25, 2023
Suntuk di rumah? Bosan dengan karya film yang begitu-begitu saja? Mungkin KinoFest 2023 jadi jawabannya! (Foto: Sampaijauh.com/Robertus Roni Setiawan)
Agenda

Nikmati Keasyikan Film Jerman di KinoFest Selama Sepekan!

September 22, 2023
operasi zebra jaya 2023
Agenda

Operasi Zebra Jaya 2023: Waktu, Jenis Pelanggaran dan Denda

September 22, 2023
(Foto: rri.co.id).
Agenda

Mulai 1 Oktober 2023 Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Dikenakan Tarif Parkir Maksimal

September 21, 2023
Konser Musik Indonesia-Korea Selatan
Agenda

Konser Musik Perkuat Hubungan Indonesia-Korea Selatan

September 21, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Apa Itu Pasir Kuarsa yang Miliki 7 Manfaat di Sektor Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Istilah Sumber Daya dan Cadangan, Jangan Tertukar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skintific Rilis Produk Foundation Baru, Tahan hingga 24 Jam, loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pekerjaan untuk si Hobi Ngulik Media Sosial, Sikat, Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version