Publik tengah dihebohkan dengan kemunculan polisi virtual di Indonesia. Virtual police atau polisi virtual di Indonesia telah diaktifkan setelah kehadiran surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021. Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri Irjen menjelaskan pada hari Rabu (24/2/2021) lalu sudah ada tiga akun pengguna media sosial yang sudah mendapatkan surat teguran dari polri.
Bagi yang masih asing dengan polisi virtual ini beserta dengan tugas hingga bagaimana cara kerja mereka, simak ulasannya di bawah ini.
Tugas Polisi Virtual
Seperti polisi pada umumnya, polisi virtual di Indonesia memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi virtual akan berpatroli di dunia maya untuk menegur para pengguna media sosial jika terjadi pelanggaran UU ITE.
“Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan,” ungkap Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes pada Kamis (18/2/2021) yang dikutip dari Kompas.com.
Bagaimana Cara Kerja Polisi Virtual?
Jika petugas polisi virtual menemukan adanya pelanggaran terhadap UU ITE, pelanggaran tersebut akan dilaporkan kepada atasan. Setelah pelaporan, unggahan diserahkan oleh petugas dan meminta pendapat kepada para ahli pidana, bahasa, dan ITE. Jika di dalam unggahan tersebut memiliki potensi tindak pidana maka akan diserahkan ke Direktur Tindak Siber. Argo menambahkan, setelah adanya pengesahan barulah pihak polisi mengirim pesan kepada akun yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
Mari Bijak dalam Media Sosial, Polisi Virtual Sudah Resmi Aktif!
Seperti yang sempat disinggung di atas, aktifnya polisi virtual ini setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021. Diantara tiga akun media sosial yang telah mendapatkan surat teguran, Argo menjelaskan salah satu contoh kasusnya yang mengunggah gambar disertai tulisan “Jangan lupa saya maling”.
Tidak tanggung-tanggung, Argo turut membacakan surat peringatan tersebut secara lengkap.
“Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi,” ujarnya.
Lantas, bagaimana jika sang pelaku pelanggaran UU ITE tidak memiliki keinginan untuk menghapus unggahannya? Peringatan terus diberikan selama pihak yang merasa dirugikan dari unggahan tersebut masih ada.
Indonesia, mari lebih bijak dalam penggunaan media sosial mulai dari sekarang.