Baru di bulan Oktober 2022 lalu, jajaran polisi lalu lintas atau Polantas dilarang tilang manual dan diimbau lebih memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, menjelang akhir tahun, Polisi memutuskan untuk kembali tilang manual di jalanan, Sob.
FYI, sebelumnya, orang nomor 1 di polri yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran korps lalu lintas (Korlantas) Polri untuk meniadakan tilang manual guna mengentaskan pungutan-pungutan liar yang dilakukan polisi dan pengendara tak bertanggung jawab.
Akhirnya, ETLE pun dihimbau untuk dimaksimalkan. Diketahui ada 2 jenis ETLE yaitu ETLE Statis dan ETLE Mobile. Pada ETLE Statis, pengawasan dilakukan melalui kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik jalan. Setiap pelanggaran yang terekam kemudian akan ditinjau kembali oleh petugas di Management Traffic Center.
Sedangkan Kamera ETLE Mobile terpasang di kendaraan Polisi. Petugas juga bisa menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi menggunakan HP. Namun, penindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh personel yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas.
Namun, ketika menyelesaikan satu masalah, timbul lagi masalah lainnya. Ternyata, banyak pengendara nakal yang menyiasati tilang elektronik, dari mulai menutupi pelat nomor, melepas hingga memalsukannya. Padahal, hal ini menyalahi aturan karena pelat nomor merupakan persyaratan untuk suatu kendaraan.
Maka dari itu, Polisi kembali tilang manual di jalanan untuk jenis pelanggaran tertentu. Setidaknya ada 4 hal yang menjadi perhatian utama polisi.
“Tilang manual berlaku untuk yang memalsukan nopol (nomor polisi) dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggarannya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu, (7/12/2022).
Kalau sampai ketahuan melakukan penyalahgunaan dengan pelat nomor, Latif mengatakan polisi akan menilang langsung ditempat dan juga menahan mobilnya.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.
Nah, Sob, meskipun hanya 4 saja jenis pelanggaran yang akan kembali ditindak langsung di jalanan oleh polisi, tapi kamu harus tetap mematuhi segala peraturan lalu lintas yang ada ya. Demi keamanan diri sendiri dan tentu saja pengendara lalu lintas lainnya.