Sampaijauh
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Polisi Kembali Tilang Manual untuk 4 Jenis Pelanggaran Ini

Sempat ditiadakan dan memaksimalkan ETLE, polisi memutuskan untuk kembali tilang manual di jalanan.

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Madava Nanda
December 7, 2022
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Polisi Kembali Tilang Manual

Ilustrasi polisi menilang di jalan. Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

25
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Baru di bulan Oktober 2022 lalu, jajaran polisi lalu lintas atau Polantas dilarang tilang manual dan diimbau lebih memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, menjelang akhir tahun, Polisi memutuskan untuk kembali tilang manual di jalanan, Sob.

FYI, sebelumnya, orang nomor 1 di polri yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran korps lalu lintas (Korlantas) Polri untuk meniadakan tilang manual guna mengentaskan pungutan-pungutan liar yang dilakukan polisi dan pengendara tak bertanggung jawab. 

ArtikelTerkait

literasi digital masyarakat indonesia

Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat Tipis di 2022

February 4, 2023
rute mini 28 januari

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023

Akhirnya, ETLE pun dihimbau untuk dimaksimalkan. Diketahui ada 2 jenis ETLE yaitu ETLE Statis dan ETLE Mobile. Pada ETLE Statis, pengawasan dilakukan melalui kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik jalan. Setiap pelanggaran yang terekam kemudian akan ditinjau kembali oleh petugas di Management Traffic Center.

Sedangkan Kamera ETLE  Mobile terpasang di kendaraan Polisi. Petugas juga bisa menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi menggunakan HP. Namun, penindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh personel yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas.

Namun, ketika menyelesaikan satu masalah, timbul lagi masalah lainnya. Ternyata, banyak pengendara nakal yang menyiasati tilang elektronik, dari mulai menutupi pelat nomor, melepas hingga memalsukannya. Padahal, hal ini menyalahi aturan karena pelat nomor merupakan persyaratan untuk suatu kendaraan.

Maka dari itu, Polisi kembali tilang manual di jalanan untuk jenis pelanggaran tertentu. Setidaknya ada 4 hal yang menjadi perhatian utama polisi.

“Tilang manual berlaku untuk yang memalsukan nopol (nomor polisi) dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggarannya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu, (7/12/2022).

Kalau sampai ketahuan melakukan penyalahgunaan dengan pelat nomor, Latif mengatakan  polisi akan menilang langsung ditempat dan juga menahan mobilnya.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.

Nah, Sob, meskipun hanya 4 saja jenis pelanggaran yang akan kembali ditindak langsung di jalanan oleh polisi, tapi kamu harus tetap mematuhi segala peraturan lalu lintas yang ada ya. Demi keamanan diri sendiri dan tentu saja pengendara lalu lintas lainnya.  

Tags: berita pilihanetlejenis pelanggaran yang ditilang manualPolisi kembali tilang manualtilang manual

Artikel Terkait

literasi digital masyarakat indonesia
Berita Pilihan

Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat Tipis di 2022

February 4, 2023
rute mini 28 januari
Berita Pilihan

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Elon Musk. (Foto: kureta.id).
Berita Pilihan

Ternyata Ada Tawaran Menarik dari Indonesia untuk Tesla

February 3, 2023
Berita Pilihan

Pengguna Sepeda Listrik Berkecepatan 35 km/jam Wajib Pakai SIM dan Helm

February 3, 2023
bayi anoa lahir
Sains dan Teknologi

Bayi Anoa Lahir Secara Caesar di ABC BPSILHK Manado

February 3, 2023
IIMS 2023
Agenda

IIMS 2023 Hadir Lagi di Jakarta, Pencinta Otomotif Merapat, yuk!

February 3, 2023
Next Post
Ikan Oarfish

Ikan Oarfish Muncul di Permukaan Pertanda Gempa, Mitos?

Terpopuler

  • Perubahan Lambang Pancasila

    Lambang Garuda Pancasila Sempat Alami Perubahan, Apa Saja Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 5 Senjata Tradisional dari Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ogah Beli? Sekarang Ada Lato-lato Versi Online, Seru Pol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Sampaijauh

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version