Bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tak memakai helm, tak membawa surat-surat berkendara akan dikenakan tilang atau ditindak oleh Polisi. Kalau biasanya akan tilang manual dengan mecegat kamu di jalan, sekarang para petugas Polisi dilarang tilang manual, lho, Sobat.
Hal ini diberlakukan sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar Polantas tidak melakukan tilang manual. Lalu juga disusul dengan adanya surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 18 Oktober 2022. Tujuannya, sih, agar tak ada aksi pungli (pungutan liar) yang dilakukan oknum Polisi kepada masyarakat.
Ke depannya pula, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro menegaskan bakal memberi sanksi kepada anggotanya yang melakukan pungli saat melakukan penertiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan. Para pengendara yang merasa atau melihat anggota kepolisian yang melakukan tilang manual dan menyalahi aturan juga bisa membuat pelaporan. Nantinya Polisi akan diberikan sanksi secara internal.
Selain dilarang tilang manual, jajaran Polisi juga diinstruksikan untuk lebih mengedepankan penggunaan penindakan tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis salah satu poin di instruksi tersebut.
FYI, buat Sobat yang belum tahu, perbedaan ETLE Statis dan Mobile ada pada peletakkan kamera pemantau pengendara.
Pada ETLE Statis, pengawasan dilakukan melalui kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik jalan. Setiap pelanggaran yang terekam kemudian akan ditinjau kembali oleh petugas di Management Traffic Center.
Sedangkan Kamera ETLE Mobile terpasang di kendaraan Polisi. Petugas juga bisa menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi menggunakan HP. Namun, penindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh personel yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas.
Jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE dan akan diberikan tilang adalah menerobos lampu merah, tak pakai seatbelt, melebihi batas kecepatan, lawan arus, lawan gage, bermain HP saat nyetir, melanggar rambu, melanggar markah parkir, bonceng tiga di sepeda motor, tak pakai helm hingga tak melalukan pengesahan.
Kebijakan Polri yang satu ini juga didukung oleh beberapa pihak salah satunya pihak Indonesia Traffic Watch. Penggunaan ETLE ketimbang tilang manual bisa mencegah terjadinya praktik suap-menyuap antar petugas dan pelanggar lalu lintas. Selain itu penerapan ETLE juga mencirikan masyarakat modern di tengah perkembangan pesat teknologi.
Polisi masih bisa memberikan tilang manual untuk jenis-jenis pelanggaran tertentu. Misalnya pada pengendara yang kebut-kebutan hingga melawan arus di jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Semua itu harus ditindak cepat oleh Polisi yang ada di jalanan.
Selain diinstruksikan untuk tak lagi melakukan tilang manual, Polisi juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.