Kebijakan PPKM darurat yang akan berlangsung selama 3 Juli – 20 Juli akan mulai diterapkan besok. Sebagai permulaan, tepat tengah malam nanti semua akses keluar-masuk Jakarta akan tutup dan dijaga ketat polisi.
“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut, Fadil menegaskan masyarakat dilarang melakukan kegiatan selain kegiatan yang esensial dan kritikan yang diperbolehkan oleh Satgas COVID-19 di aturan PPKM darurat.
“Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal,” tegas Fadil.
Nantinya akan ada polisi berjaga di puluhan titik yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas yang dilakukan masyarakat.
“Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkap Fadil.
Kebijakan menutup pintu masuk-keluar Jakarta harus ditegaskan karena melihat kenaikan kasus positif coronavirus di Jakarta yang semakin tinggi hingga ada 60 wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah.
“Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita,” urai Fadil.