Polri terus melakukan gebrakan baru dalam mengatur ketertiban para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Setelah menghilangkan tilang manual dan memaksimalkan sistem ETLE, ke depan Polri melalui satuan lalu lintasnya akan menggunakan sistem akumulasi poin menggunakan SIM untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Sistem akumulasi poin yang akan diterapkan pihak Kepolisian pada SIM tersebut, diharapkan bisa membuat para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia bisa lebih tertib.
Adapun bagi pengguna kendaraan dan pelanggar yang memenuhi syarat dan mencapai poin maksimal, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan.
Saat ini pun, sistem yang telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tersebut masih tahap sosialisasi.
“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ujar Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman seperti dikutip NTMC Polri, pada Senin (7/11/2022).
Pada Perpol yang diterangkan menyebut, jika tiap pelanggaran lalu lintas akan memiliki poin yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tambah Arief Budiman.
Sekadar informasi, tiap pemilik SIM akan memiliki total keseluruhan 12 poin. Tiap pelanggar kecil seperti tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara akan dikurangi satu poin. Sedangkan untuk pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan dikurangi lima poin.