Sampaijauh
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Polisi akan Berlakukan Akumulasi Poin pada SIM

SIM pelanggar yang telah mencapai poin penuh, bakal dicabut.

Penulis :Madava Nanda| Editor :Geraldus Aldinuary
November 8, 2022
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
akumulasi poin SIM

Ilustrasi smart SIM di Indonesia. (Gambar: wananow.id).

62
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Polri terus melakukan gebrakan baru dalam mengatur ketertiban para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Setelah menghilangkan tilang manual dan memaksimalkan sistem ETLE, ke depan Polri melalui satuan lalu lintasnya akan menggunakan sistem akumulasi poin menggunakan SIM untuk menindak para pelanggar lalu lintas. 

Sistem akumulasi poin yang akan diterapkan pihak Kepolisian pada SIM tersebut, diharapkan bisa membuat para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia bisa lebih tertib. 

ArtikelTerkait

literasi digital masyarakat indonesia

Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat Tipis di 2022

February 4, 2023
rute mini 28 januari

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023

Adapun bagi pengguna kendaraan dan pelanggar yang memenuhi syarat dan mencapai poin maksimal, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan. 

Saat ini pun, sistem yang telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tersebut masih tahap sosialisasi. 

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ujar Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman seperti dikutip NTMC Polri, pada Senin (7/11/2022). 

Pada Perpol yang diterangkan menyebut, jika tiap pelanggaran lalu lintas akan memiliki poin yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tambah Arief Budiman. 

Sekadar informasi, tiap pemilik SIM akan memiliki total keseluruhan 12 poin. Tiap pelanggar kecil seperti tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara akan dikurangi satu poin. Sedangkan untuk pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan dikurangi lima poin.

Tags: akumulasi poin SIMberita pilihaninformasi Polrintmc polrisampaijauhSIM

Artikel Terkait

literasi digital masyarakat indonesia
Berita Pilihan

Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat Tipis di 2022

February 4, 2023
rute mini 28 januari
Berita Pilihan

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Elon Musk. (Foto: kureta.id).
Berita Pilihan

Ternyata Ada Tawaran Menarik dari Indonesia untuk Tesla

February 3, 2023
Berita Pilihan

Pengguna Sepeda Listrik Berkecepatan 35 km/jam Wajib Pakai SIM dan Helm

February 3, 2023
bayi anoa lahir
Sains dan Teknologi

Bayi Anoa Lahir Secara Caesar di ABC BPSILHK Manado

February 3, 2023
IIMS 2023
Agenda

IIMS 2023 Hadir Lagi di Jakarta, Pencinta Otomotif Merapat, yuk!

February 3, 2023
Next Post
film horor menjelang maghrib

Film Horor Menjelang Maghrib Tayang di Molins Film Festival

Terpopuler

  • Perubahan Lambang Pancasila

    Lambang Garuda Pancasila Sempat Alami Perubahan, Apa Saja Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 5 Senjata Tradisional dari Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ogah Beli? Sekarang Ada Lato-lato Versi Online, Seru Pol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Sampaijauh

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version