Beberapa waktu lalu, banjir melanda wilayah di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang paling banyak terdampak banjir yang mengakibatkan surat-surat penting milik warga rusak dan hilang, termasuk SIM (Surat Izin Mengemudi) .
Melihat hal ini, Polri berinisiatif membuka pelayanan perbaikan atau penggantian SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk warga DKI Jakarta terdampak banjir pada Februari 2021 lalu.
Seperti dikutip situs resmi NTMC Polri, pelayanan perbaikan atau penggantian SIM untuk warga DKI Jakarta bisa dilakukan di posko yang terletak di GOR Kampung Makassar, Jakarta Timur.
Direktorat lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan jika pelayanan perbaikan dan penggantian SIM akibat banjir dimulai sejak Rabu (3/3/2021) dengan jam operasional mulai pukul 08:00 WIB.
Adapun dalam mengurus kerusakan Surat Izin Mengemudi, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan berupa kelengkapan dokumen. Persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM adalah:
1. SIM hilang wajib melampirkan:
– Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
– Surat Keterangan RT/RW
– Surat Keterangan Sehat dari dokter atau medis
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. SIM rusak wajib melampirkan:
– Surat Keterangan RT/RW
– Surat Keterangan sehat dari dokter
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– SIM yang rusak
Dengan cara ini, diharapkan Polda Metro Jaya beserta jajaran Polri dapat membantu warga yang kesulitan mengurus Surat Izin Mengemudi karena dampak banjir di DKI Jakarta.
“Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.