Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Perppu Ciptaker ini diterbitkan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi maupun geopolitik. Ia juga menerangkan kalau kehadiran Perppu Ciptaker ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum termasuk bagi pelaku usaha.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” terang Airlangga.
Namun di tengah penerbitannya, poin Perppu Ciptaker rupanya menimbulkan di kalangan pekerja maupun buruh, Sob. Bak gosip yang merebak, berikut ini poin Perppu Ciptaker yang menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja gegara dianggap seperti bangkitnya sistem kerja Cultuurstelsel. Hmm, apakah benar? Kita simak langsung penjelasannya di bawah ini, Sob.
1. Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota
Pasal 88 C
- Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
- Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
- Penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Dikutip Katadata, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja, Said Iqbal, menjelaskan kalau Pasal 88C ayat 2 hampir serupa dengan UU Cipta Kerja yang sebelumnya karena ada kata ‘dapat’. Menurutnya, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
“Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Kata-kata ‘dapat’ artinya bisa ada, bisa tidak, tergantung gubernur. Ganti gubernur, ganti kebijakan,” terangnya.
2. Pasal tentang Outsourcing
Ketentuan tentang penggunaan outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja diatur dalam pasal 81 poin 19 sampai 21. Nah, di dalam poin Perppu Ciptaker tersebut nggak disebutkan ketentuan bidang apa saja yang boleh menggunakan outsourcing, Sob. Sehingga semua jenis pekerjaan outsourcing bisa diperbolehkan, deh. Namun di dalam Perppu tersebut dijelaskan lebih jauh mengenai outsourcing akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Sedangkan menurut UU Ketenagakerjaan, PKWT diperbolehkan untuk 5 jenis pekerjaan pada bidang jasa pembersihan, katering, keamanan, jasa minyak, dan gas pertambangan, serta transportasi.
3. Pasal tentang Pesangon
Setelah Perppu Ciptaker ini terbit, maksimal pesangon karyawan yang terkena PHK adalah 9 kali gajinya. Jadi pastikan kamu mendapatkan jumlah yang sesuai, ya, Sob, jika terkena PHK.
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” dikutip Perppu Ciptaker Pasal 156 huruf 1 di halaman 562.
Ketentuan uang pesangon sebagaimana Perppu Ciptaker adalah sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
4. Pasal tentang Pengaturan Waktu Kerja
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
- istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Lalu lihat perbedaanya di Perppu Ciptaker 2022 di bawah ini, Sob:
Pasal 81 Perppu Nomor 2 Tahun 2022
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
- istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perppu Ciptaker pasal 81 ini mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan mengganti hak libur dan cuti lebih sedikit. Ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan libur 2 hari dalam seminggu pun kini dihapus, Sob. Sobat jompo siap makin jompo nggak, nih?
5. Pasal tentang Cuti
Pasal 79
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pada UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan kudu memberikan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja 1 tahun. Selain itu ada istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang sudah bekerja 6 tahun.
Namun dalam poin Perppu Ciptaker, perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 1 tahun. Sedangkan istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
Tapi kalau diamati, kebanyakan perusahaan terdahulu hingga masa kini kalau memberikan jatah cuti 12 hari, kan, Sob? Apakah perusahaan kamu seperti ini?
Walau deretan poin di atas menjadi kontroversi selepas diresmikan menjadi Perppu Cipta Kerja, namun pemerintah sebenarnya memberikan yang terbaik, kok, untuk masyarakatnya. Menurut Presiden Jokowi, pro-kontra atas Perppu Ciptaker ini adalah hal yang wajar.
“Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” terangnya ketika mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Senin (02/01). Menurutnya, hal ini bisa diobrolin bareng, kok, Sob.
Well, semoga poin Perppu Ciptaker tadi bisa memberikan solusi nyata bagi pekerja atau siapapun yang sedang berusaha bangkit ekonominya, ya. Jangan sampai Perppu Ciptaker ini dipolitisasi oleh pihak tak bertanggung jawab, Sob