Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah menjadi perbincangan netizen nih, Sob, bahkan sampai trending topic di Twitter. Bukan tanpa alasan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memvonis penundaan Pemilu 2024.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan partai baru bernama Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Tentu saja, hal ini mengundang reaksi netizen, tidak sedikit yang menyayangkan putusan PN Jakpus memvonis penundaan Pemilu 2024.
“tunggu dulu. Masa gara-gara satu partai jadinya menunda tahapan pemilu sampe 2025? Ini tahapan pemilu yang ditunda yang mana? KPU yang digugat KPU pusat atau daerah? Kok angka hukumannya pas kali 2 tahun 4 bulan 7 hari? Woy yang jelaslah kelen @PNjktpusat,” tulis akun Twitter @nuhe_gaming.
Adapun alasan putusan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah karena KPU dinilai telah mengabaikan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
Dalam putusan itu Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dalam 1 x 24 jam.
“Meninmbang bahwa akan tetapi tergugat menerbitkan Surat KPU RI Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022, khususnya pada angka 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, menunjukkan tergugat tidak patuh dalam menjalankan Putusan Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November,” bunyi pertimbangan putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Saat ini sudah kita ketahui bersama, bahwa pemilu telah ditetapkan pada 2024. Menurut peraturannya pun, ketetapan itu tidak boleh dilanggar dan harus dijalankan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Jika sampai pemilu diundur satu tahun lagi, maka bisa mengakibatkan kegaduhan di lingkungan masyarakat.
Menurut Sobat SJ, gimana nih hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Sudah tepat belum?