Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Trending

Platform E-commerce yang Menjual Barang Impor Diminta untuk Memberikan Dokumen Importasi

Hal ini dilakukan dan ditujukan untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor.

Penulis :Madava Nanda
September 22, 2023
in Trending
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Platform e-commerce

Platform e-commerce. (Foto: Flazztax.com).

6
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Buntut akan diblokirnya layanan jual beli yang dimiliki TikTok, Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan aturan khusus untuk membendung masuknya barang impor di platform e-commerce nih, Sob. 

Seperti diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, bahwa perdagangan produk UMKM yang bersumber dari luar negeri di platform e-commerce harus disertai dokumen importasi resmi. 

Hal ini dilakukan dan ditujukan untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tetapi juga untuk pedagang offline dan online. 

“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun kami melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk illegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” jelas Teten Masduki melalui keterangan resmi pada Kamis (21/9/2023). 

Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM pun telah meminta kepada TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut, agar para penjual di aplikasi e-commerce tersebut bisa menjual barang-barang impor. 

Lalu, bagaimana jika para pedagang tidak menyertakan dokumen yang diminta? 

MenKopUKM menjelaskan jika dokumen tidak diberikan, maka perdagangan bisa dikatakan ilegal. Perdagangan itu pun akan dikaitkan sebagai penjualan barang selundupan yang sanksinya berupa pidana yang telah diatur dalam UU Kepabeanan. 

Pemerintah pun saat ini tengah bekerja sama dengan platform digital untuk membuat semua pelaku dagang mendapat hak yang sama (adil). 

“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab, bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, kalau ada mal atau toko menjual barang gelap ilegal juga ada aturannya,” tambahnya.

Sekadar informasi saja, beberapa negara di Eropa dan Amerika pun telah membuat aturan yang sama. Teten juga telah membantah bahwa aturan yang dibuat bukan untuk menolak hadirnya produk asing atau impor. 

Menurut Sobat, apakah aturan yang akan diberlakukan tersebut cukup adil untuk para pedagang di Indonesia?

Tags: e-commerceindustri digitalMenteri Koperasi dan UKMteknologiTeten Masduki

Artikel Terkait

sertifikasi untuk promotor
Kreatif

Sertifikasi untuk Promotor dan Event Organizer Bakal Diterapkan

November 16, 2023
Boikot Produk Pro-Israel_1
Berita Pilihan

Ramai Boikot Produk Pro-Israel, Cek Kebenaran dan Daftar Mereknya!

November 15, 2023
Kerja Sama Indonesia-AS
Cerita Korporasi

Indonesia-AS Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Era Baru

November 15, 2023
kriteria akun google
Sains dan Teknologi

Kriteria Akun Google yang Bakal Dihapus per 1 Desember 2023

November 14, 2023
Viral Bunga Tabebuya
Hiburan

Viral Bunga Tabebuya Atasi Polusi Jakarta

November 14, 2023
alternatif parkir sekitar GBK
Agenda

Alternatif Parkir Sekitar GBK saat Konser Coldplay di Jakarta

November 14, 2023

TERBARU

Cerita Korporasi

CSR Sinergi Berdaya Kawasan IMIP, Penanaman Bibit Mangrove

November 28, 2023
Gaya Hidup

10 Alasan Anak Muda Harus Memulai Investasi dari Sekarang

November 19, 2023
Agenda

Pekan Seni Rupa Art Jakarta 2023 Resmi Digelar, Banyak Area Menarik!

November 18, 2023
Gaya Hidup

Tren Konsep Rumah Mezzanine, Simak Untung dan Ruginya

November 18, 2023
Cerita Korporasi

Dubes Papua Nugini Kunjungi Kawasan PT IMIP di Morowali

November 17, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ernest Prakasa Dirikan Rumah Produksi ‘IMAJINARI’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 5 Senjata Tradisional dari Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version