Buntut akan diblokirnya layanan jual beli yang dimiliki TikTok, Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan aturan khusus untuk membendung masuknya barang impor di platform e-commerce nih, Sob.
Seperti diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, bahwa perdagangan produk UMKM yang bersumber dari luar negeri di platform e-commerce harus disertai dokumen importasi resmi.
Hal ini dilakukan dan ditujukan untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tetapi juga untuk pedagang offline dan online.
“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun kami melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk illegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” jelas Teten Masduki melalui keterangan resmi pada Kamis (21/9/2023).
Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM pun telah meminta kepada TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut, agar para penjual di aplikasi e-commerce tersebut bisa menjual barang-barang impor.
Lalu, bagaimana jika para pedagang tidak menyertakan dokumen yang diminta?
MenKopUKM menjelaskan jika dokumen tidak diberikan, maka perdagangan bisa dikatakan ilegal. Perdagangan itu pun akan dikaitkan sebagai penjualan barang selundupan yang sanksinya berupa pidana yang telah diatur dalam UU Kepabeanan.
Pemerintah pun saat ini tengah bekerja sama dengan platform digital untuk membuat semua pelaku dagang mendapat hak yang sama (adil).
“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab, bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, kalau ada mal atau toko menjual barang gelap ilegal juga ada aturannya,” tambahnya.
Sekadar informasi saja, beberapa negara di Eropa dan Amerika pun telah membuat aturan yang sama. Teten juga telah membantah bahwa aturan yang dibuat bukan untuk menolak hadirnya produk asing atau impor.
Menurut Sobat, apakah aturan yang akan diberlakukan tersebut cukup adil untuk para pedagang di Indonesia?