Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut Presiden Jokowi per Jumat 30 Desember 2022 kemarin. Nah, dengan tak ada lagi PPKM, banyak pekerja yang ternyata tak menginginkan kebijakan Work From Home (WFH) ditiadakan dan mulai masuk ke kantor. Bahkan, telah viral petisi kembalikan WFH di situs Change.org dan sudah ditandatangani belasan ribu orang.
Pantauan Sampaijauh.com, per Rabu (4/1) petisi yang berjudul “Kembalikan WFH sebab Jalanan Lebih Macet, Polusi, dan Bikin Tidak Produktif” telah ditandatangani oleh lebih dari 13 ribu orang dari targetnya yang mencapai 15.000 tanda tangan di Change.org. Berdasarkan deskripsi dari situs petisi online tersebut, yang memprakarsainya adalah seseorang bernama Riwaty Sidabutar.
Riwaty Sudabutar mengatakan bahwa ketika sudah 2 tahun bekerja dari rumah dna mendapati harus kembali ke kantor dirinya merasa tambah stress.
“Jarak rumah dengan kantor kebanyakan orang tak jauh berbeda dengan saya. Saya, misalnya, harus menempih 20 KILOMETER buat ke kantor yang berarti setiap hari untuk pulang pergi harus saya tempuh 40KM. Belum lagi kalau hujan. Bisa-bisa, saya terjebak kemacetan lama sekali, satu jam bahkan menggunakan sepeda motor,” tulisnya.
Pemulai petisi kembalikan WFH tersebut juga menjabarkan karena lamanya perjalanan membuat WFO belum tentu produktif. Hasil kerjanya juga tak sebagus dikerjakan di rumah. Ia meminta aturan wajib WFO 100% dikaji kembali oleh pemerintah sekaligus meminta bantuan dari kawan-kawan pekerja.
Pasalnya, negara lain juga sudah ada yang tak menerapkan WFO 100% dan memberikan pilihan kepada pekerja untuk bekerja dari rumah seperti negara Belanda. Diyakininya, Indonesia pun juga menerapkan peraturan yang sama.
Reaksi netizen pun ternyata juga mengamini bahwa WFH lebih memudahkan pekerja. Seperti salah satunya yang ditulis pemilik akun Donovan Caesar di situs Change.org, “WFO sudah sangat oldschool. Waktu lebih banyak habis di jalan. Ditambah kondisi cuaca yang tidak menentu, berpengaruh juga terhadap kesehatan,” tulisnya.
Namun tak sedikit juga yang menyangsikan bahwa petisi ini, biarpun sudah mencapai target jumlah tanda tangan, bisa didengar pemerintah. Karean petisi tak ada kekuatan hukum di Indonesia, tak seperti di Amerika Serikat hingga Korea Selatan. Selain itu ada juga sektor-sektor industri yang tak memungkinkan pekerjanya untuk bekerja dari rumah.
Petisi ga punya kekuatan hukum di indo. Kalo di US abis ditandatanganin bisa diserahin ke anggota dewan, lha di sini? Arena sambat doang.
Makanya punya serikat, biar ada badan yg bisa ngelobi
— Drh Gilang Putradaksa (@drh_GDPutra) January 3, 2023
Nah, kalau pendapatmu gimana, Sob? Kamu tim yang lebih ingin kerja dari rumah alias WFH atau kerja bareng temen-temen di kantor?