Sudah tahukah kamu, Indonesia akan jadi tuan rumah pertemuan internasional ke-29 antar pakar antariksa untuk di Kawasan Asia-Pasifik, loh. Rencananya pertemuan ini akan digelar di Jakarta pada 19-22 September 2023 mendatang.
Adapun informasi ini disampaikan sendiri oleh Wakil Kepala Perwakilan RI di Wina, A. Alfiano Tamala lewat Pernyataan Umum (General Statement) Pemerintah Indonesia saat Sidang Sesi ke-66 Komite United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) yang telah dilaksanakan di Vienna International Centre, Wina, Austria (5/6).
Sidang Sesi ke-66 Komite United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) dilangsungkan pada tanggal 31 Mei hingga 9 Juni 2023.
Nantinya pada pertemuan antar pakar antariksa untuk kawasan Asia-Pasifik ini akan membahas tema “Accelerating Space Economies through Regional Partnership” atau Percepatan Ekonomi Antariksa melalui Kemitraan Regional.
Kegiatan pertemuan tersebut akan digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan menggandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Olahraga dan Teknologi (MEXT) Jepang, dan Badan Eksplorasi Dirgantara Jepang (JAXA).
Menurut Alfiano pada Februari 2023 kemarin Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Antariksa.
Pada regulasi tersebut memiliki lingkup materi pengaturan penguasaan dan perlindungan teknologi keantariksaan, standar dan prosedur keamanan, keselamatan dalam penguasaan teknologi keantariksaan, serta peran di masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan.
Sementara untuk sidang Komite UNCOPUOS sendiri merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan hasil laporan Sub-Komite Sains dan Teknologi atau Scientific Subcommittee (STSC) dan Sub-Komite Hukum atau Legal Subcommittee (LSC) yang nantinya akan disampaikan pada Sidang Majelis Umum PBB.
Kali ini, di sidang Komite UNCOPUOS, pemerintah Indonesia menyampaikan laporan terhadap kegiatan internasional pada bidang antariksa. Indonesia kembali mengutarakan pandangan perlunya pengaturan sui generis tentang Geo-Stationary Orbit (GSO), kepastian terhadap definisi dan batasan antara ruang udara dan ruang antariksa, serta mendorong kerja sama internasional untuk mencapai Space2030 Agenda.
Perlu diketahui, Space2030 Agenda adalah suatu kegiatan yang akan membahas upaya bagi negara-negara di seluruh dunia dalam memanfaatkan teknologi dan aplikasi dari antariksa agar memenuhi target ‘Sustainable Development Agenda 2030’.
Dalam kesempatan ini, tak lupa dari Indonesia juga menegaskan bahwa perlu ada kerja sama teknis di bidang peningkatan sumber daya manusia dalam penggunaan teknologi antariksa bagi keperluan damai seperti pada bidang kesehatan, telekomunikasi, cuaca dan perubahan iklim.