Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Persyaratan Menggunakan Moda Transportasi di Masa Perpanjangan PPKM Level 1-4

Merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Penulis :SampaiJauhCom
August 3, 2021
in Berita Pilihan, sampaijauhcom
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Sumber Gambar : satelitnews.id

Sumber Gambar : satelitnews.id

11
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Diperpanjangnya masa PPKM Level 1-4 oleh Presiden Joko Widodo mulai 3-9 Agustus 2021 di berbagai daerah Pulau Jawa dan Bali, tentunya membuat perjalanan masyarakat dengan transportasi darat, laut dan udara membutuhkan persyaratan tertentu.

Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan jika syarat perjalanan transportasi di wilayah PPKM Level 1-4 tidak berubah, dalam arti masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023

Menindaklanjuti Surat Edaran Satgas tersebut, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan jika Kemenhub telah menerbitkan empat SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yang meliputi transportasi darat (SE Nomor 56 Tahun 2021), transportasi laut (SE Nomor 59 Tahun 2021), transportasi perkeretaapian (SE Nomor 58 Tahun 2021), dan transportasi udara (SE Nomor 57 Tahun 2021).

Para pelaku perjalanan moda angkutan darat, udara dan laut (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.Untuk moda transportasi udara juga wajib

Sedangkan untuk perjalanan rutin sehari-hari dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid tes antigen. Namun, pelaku perjalanan usia 12 tahun ke bawah dibatasi untuk sementara.

Untuk kapasitas penumpang dalam sendiri, penyedia moda transportasi darat dan laut (pribadi atau umum) di wilayah kategori Level 4 sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Untuk wilayah di kategori 1-3 dibolehkan kapasitas maksimal mencapai 70 persen dari jumlah tempat duduk.

Tags: covid-19kemenhubperaturanppkmlevel4sampaijauhtransportasi

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version