Diperpanjangnya masa PPKM Level 1-4 oleh Presiden Joko Widodo mulai 3-9 Agustus 2021 di berbagai daerah Pulau Jawa dan Bali, tentunya membuat perjalanan masyarakat dengan transportasi darat, laut dan udara membutuhkan persyaratan tertentu.
Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan jika syarat perjalanan transportasi di wilayah PPKM Level 1-4 tidak berubah, dalam arti masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
Menindaklanjuti Surat Edaran Satgas tersebut, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan jika Kemenhub telah menerbitkan empat SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yang meliputi transportasi darat (SE Nomor 56 Tahun 2021), transportasi laut (SE Nomor 59 Tahun 2021), transportasi perkeretaapian (SE Nomor 58 Tahun 2021), dan transportasi udara (SE Nomor 57 Tahun 2021).
Para pelaku perjalanan moda angkutan darat, udara dan laut (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam.
Selain itu, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.Untuk moda transportasi udara juga wajib
Sedangkan untuk perjalanan rutin sehari-hari dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid tes antigen. Namun, pelaku perjalanan usia 12 tahun ke bawah dibatasi untuk sementara.
Untuk kapasitas penumpang dalam sendiri, penyedia moda transportasi darat dan laut (pribadi atau umum) di wilayah kategori Level 4 sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Untuk wilayah di kategori 1-3 dibolehkan kapasitas maksimal mencapai 70 persen dari jumlah tempat duduk.