Sobat SJ, bagaimana dengan liburan tahun baru kalian? Semoga menyenangkan ya! Tapi, kamu harus ingat, bersiap kembali menghadapi rutinitas sehari-hari di tahun ini. Nah, di hari perdana melakukan aktivitas kerja (2/1/2023), masyarakat Indonesia baru saja nih dikejutkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.
Memang apa sih isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi? Dalam salah satu pasalnya membahas tentang waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja atau karyawan. Berdasarkan aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan waktu libur bagi pekerja sedikitnya sehari dalam sepekan.
Tentu saja, aturan baru tersebut banyak ditentang oleh masyarakat khususnya para pekerja di Indonesia.
Adapun mengenai isi aturan yang tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja tersebut berbunyi:
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
- Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Melihat bunyi pasal tersebut, maka Perppu Cipta Kerja baru menghapus hak libur karyawan dari yang sebelumnya dua hari dalam seminggu menjadi satu hari.
Sementara, pada Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan, pekerja masih diberikan waktu istirahat 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Begitu pun dengan Pasal 77 Perppu Cipta Kerja ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Dalam ayat (2) dijelaskan, waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Ayat (3) juga menyebutkan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Sayangnya, ayat tersebut tidak dijelaskan secara pasti sektor usaha apa yang dimaksud.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, kamu bisa langsung melihat di sini. Menurut Sobat SJ sendiri, apakah Perppu ini memihak kepada para pekerja di Indonesia?