Perppu Ciptaker lagi banyak diomongin nih Sob karena pasal-pasal kontroversialnya. Sampaijauh.com pun sudah membahas beberapa hal mengenai Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini, di mana pasal tersebut akan menjadi pengganti pelaksaan UU Cipta Kerja yang sedang direvisi. Nah, kali ini Sampaijauh.com mau nambahin informasi kalau di Perppu Ciptaker ternyata tak mengatur soal lembur di 5 sektor industri tertentu.
Ya, ada 5 sektor industri yang aturan lemburnya nggak mengikuti Perppu Ciptaker yang mengatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Hal ini dinyatakan pada pasal 78 ayat (3) Perppu 2/2000.
“Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu,”
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan apa saja 5 sektor pekerjaan yang tak masuk ketentuan soal lembur di Perppu Cipta Kerja.
“Yang dimaksud dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut adalah sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang memberlakukan waktu kerja khusus yang tidak mengikuti pola 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu,” ujarnya pada Senin (2/1/2023).
Lalu apa saja 5 sektor pekerjaan tersebut?
- Pekerja di sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu
- Pekerja sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu
- Pekerja sektor perikanan pada daerah operasi tertentu
- Pekerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
- Pekerja pada sektor agribisnis hortikultura
Nah, peraturan waktu kerja untuk 5 sektor pekerjaan tersebut dikatakan telah diatur di 5 Permenaker secara terpisah.
“Sampai saat ini telah ada 5 Permenaker yang mengatur waktu kerja khusus untuk sektor usaha tertentu,” ujar Indah.
Tapi bisa jadi ke depannya akan ada perubahan untuk pekerja di 5 sektor tersebut. Hal ini tercatat pada pada Pasal 78 ayat (4) yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun, jika melihat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 78 ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Keputusan Menteri. Semoga saja ya, peraturan tersebut tetap adil pada pekerja.