Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Perindustrian

Perppu Ciptaker Tak Mengatur Soal Lembur di 5 Sektor Industri Ini

Telah diatur di 5 Permenaker secara terpisah.

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Madava Nanda
January 9, 2023
in Perindustrian
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
perppu ciptaker lembur

Ilustrasi pekerja di sektor gas sedang bekerja. Sumber foto: istockphoto.com/sushiman

16
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Perppu Ciptaker lagi banyak diomongin nih Sob karena pasal-pasal kontroversialnya. Sampaijauh.com pun sudah membahas beberapa hal mengenai Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini, di mana pasal tersebut akan menjadi pengganti pelaksaan UU Cipta Kerja yang sedang direvisi. Nah, kali ini Sampaijauh.com mau nambahin informasi kalau di Perppu Ciptaker ternyata tak mengatur soal lembur di 5 sektor industri tertentu.

Ya, ada 5 sektor industri yang aturan lemburnya nggak mengikuti Perppu Ciptaker yang mengatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Hal ini dinyatakan pada pasal 78 ayat (3) Perppu 2/2000.

ArtikelTerkait

Hard Rock Cafe Jakarta_6

Hard Rock Cafe Jakarta Tutup, akan Pindah ke Mana?

March 21, 2023
Konservasi Orangutan Tanjung Puting

Konservasi Orangutan di Tanjung Puting, Terbesar di Dunia!

March 21, 2023

“Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu,”

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan apa saja 5 sektor pekerjaan yang tak masuk ketentuan soal lembur di Perppu Cipta Kerja.

“Yang dimaksud dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut adalah sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang memberlakukan waktu kerja khusus yang tidak mengikuti pola 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu,” ujarnya pada Senin (2/1/2023).

Lalu apa saja 5 sektor pekerjaan tersebut?

  1. Pekerja di sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu
  2. Pekerja sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu
  3. Pekerja sektor perikanan pada daerah operasi tertentu
  4. Pekerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
  5. Pekerja pada sektor agribisnis hortikultura

Nah, peraturan waktu kerja untuk 5 sektor pekerjaan tersebut dikatakan telah diatur di 5 Permenaker secara terpisah.

“Sampai saat ini telah ada 5 Permenaker yang mengatur waktu kerja khusus untuk sektor usaha tertentu,” ujar Indah.

Tapi bisa jadi ke depannya akan ada perubahan untuk pekerja di 5 sektor tersebut. Hal ini tercatat pada pada Pasal 78 ayat (4) yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Namun, jika melihat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 78 ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Keputusan Menteri. Semoga saja ya, peraturan tersebut tetap adil pada pekerja. 

Tags: Kementerian Ketenagakerjaanperindustrianperppu cipta kerjasampaijauh

Artikel Terkait

Hard Rock Cafe Jakarta_6
Hiburan

Hard Rock Cafe Jakarta Tutup, akan Pindah ke Mana?

March 21, 2023
Konservasi Orangutan Tanjung Puting
Pariwisata

Konservasi Orangutan di Tanjung Puting, Terbesar di Dunia!

March 21, 2023
Indonesia Fashion and Craft Awards
Kreatif

Kemenperin Kembali Gelar ‘Indonesia Fashion and Craft Awards’

March 20, 2023
Jasa Maklon
Perindustrian

Apa Itu Jasa Maklon di Industri Kosmetik? Ini Penjelasannya!

March 20, 2023
Pemotongan Upah Buruh
Perindustrian

Pemotongan Upah Buruh Berlaku di 5 Sektor Industri, Apa Saja?

March 20, 2023
Zat Fenilbutazon
Perindustrian

Mengenal Zat Fenilbutazon, Bahan Kimia pada Jamu Tradisional

March 19, 2023

Terpopuler

  • Bandara Indonesia Paling Menyenangkan

    3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Perketat Larangan Impor Baju dan Sepatu Bekas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version