Bagi Sobat yang akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), khususnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, bersiap-siaplah untuk melakukan uji emisi.
Bukan tanpa alasan Sobat, baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto menjelaskan jika aturan uji emisi akan dilakukan dalam upaya menanggulangi polusi udara di Ibu Kota.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sendiri tengah berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI. Aturan ini pun masih dalam pembahasan dan ditargetkan dapat berjalan mulai akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023.
“Untuk perpanjang STNK, ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjang STNK,” ujar Asep pada Selasa (5/7/2022).
Data kendaraan uji emisi di Jakarta sendiri telah terkoneksi dengan data Samsat. Sehingga nantinya kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mudah terdeteksi. Diharapkan setelah DKI Jakarta menerapkan aturan uji emisi ini, kota-kota penyangga lainnya dapat memberlakukan aturan yang sama.
“Makanya kita berkoordinasi agar ini kota di sekitar Jakarta juga bisa melakukan hal yang sama, paling tidak melakukan uji emisinya juga dilakukan. Kami juga mendorong kota-kota di sekitar Jakarta khususnya yang masuk wilayah kerjanya Polda Metro Jaya untuk melakukan uji emisi,” tambahnya.
Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) telah dipersiapkan oleh Pemprov DKI untuk kota penyangga dalam menanggulangi masalah polusi udara. Salah satu perjanjian tersebut diketahui mengenai kolaborasi penyediaan sarana prasarana mengatasi perubahan iklim, termasuk soal uji emisi.
Jika MoU ini disepakati, maka kedepannya kemungkinan besar bengkel-bengkel besar atau resmi di sekitar Jabodetabek bisa melakukan uji emisi. Kira-kira, kendaraanmu bisa lolos uji emisi ini nggak, ya?